Suara.com - PT MNC Energy Investments Tbk (IATA) akan melaksanakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 (Obligasi) dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp500 miliar, sebagai bagian dari program Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments yang menargetkan penghimpunan dana segar hingga Rp1 triliun.
Mengutip keterangan resmi emiten tambang batu bara milik Hary Tanoesoedibjo itu, Jumat (8/9/2023) perseroan juga akan menerbitkan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 (Sukuk Wakalah) dengan jumlah dana modal investasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp250 miliar, dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp500 miliar.
Rencananya, dana hasil penerbitan 2 surat utang itu akan digunakan untuk modal kerja, sepertti melakukan perdagangan batu bara, pembayaran fasilitas pinjaman, serta pemberian pinjaman kepada PT Bhakti Coal Resources (BCR) untuk mempercepat pengembangan usaha entitas anak di sektor pertambangan batu bara.
Untuk itu, IATA dibantu PT KB Valbury Sekuritas dan PT MNC Sekuritas bertindak selaku Penjamin Pelaksana Emisi melakukan penawaran awal mulai tanggal 07 - 20 September 2023.
Jika OJK menerbitkan pernyataan efektif penawaran surat utang ini pada tanggal 27 September, maka masa penawaran umum mulai tanggal 29 September - 03 Oktober 2023.
Sementara itu, hingga 30 Juni 2023, IATA mencatatkan utang bank jangka pendek senilai USD10,391 juta dan utang bank yang jatuh tempo dalam waktu 1 tahun senilai USD15,33 juta.
Dampaknya, IATA mengeluarkan beban keuangan senilai USD606,92 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara
-
Pelindo Ganti Jajaran Direksi, Mantan Bos Pertamina Jadi Dirut
-
HIPMI Jaya dan Jabar Targetkan Perputaran Uang Rp500 Miliar
-
Harga Tembus Rp100 Ribu di Ramadan, Kementan Guyur 1,7 Ton Cabai ke Pasar Induk Kramat Jati
-
Menko Zulhas Ungkap Proyek Waste-to-Energy Besutan Danantara Cuma Beresin 20 Persen Masalah Sampah
-
IHSG Meroket di Awal Pekan ke Level 8.300, 484 Saham Cuan
-
Purbaya Blacklist Keluarga Dwi Sasetyaningtyas usai Viral Hina RI, Tagih Balik Dana LPDP Plus Bunga
-
Bos Agrinas Pangan Manut Diminta Tunda Impor Pikap dari India