Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggalang dana di pasar modal melalui penawaran umum efek bersifat utang atau obligasi dan sukuk.
Namun, dalam rancangan beleid regulator pasar modal bertajuk Penerbitan dan Laporan Obligasi dan Sukuk Daerah yang diunggah pada laman OJK seperti dikutip Selasa (12/9/2023), tertera deretan syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sebelum menawarkan surat utangnya di pasar.
Syarat pertama, Pemda calon emiten obligasi harus mendapat ijin persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Kemudian, Pemda tersebut harus menerbitan Peraturan Daerah tentang Pencadangan.
Selanjutnya, Pemda harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
OJK juga meminta calon emiten obligsi daerah menyertakan pendapat hukum yang meliputi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Setelah mengantungi ijin tersebut, Pemda juga wajib menyediakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Situs Web Emiten.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud harus tersedia di Situs Web Emiten pada saat pengajuan dokumen Pernyataan Pendaftaran
Jika dalam hal tenor Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, maka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang membidangi urusan keuangan, Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Baca Juga: Data OJK: 42 Persen Korban Pinjol Ilegal Berprofesi Sebagai Guru
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
BPS Ramal Produksi Padi dan Beras Nasional Turun 3 Bulan ke Depan
-
Transaksi Komoditas Berbasis Sawit Meledak 267%, Nilainya Tembus Rp3,83 Triliun dalam Sepekan
-
IHSG Bisa ke Level 5.700 Jika Terus Melemah Hari Ini
-
Eks Kepala BGN Diperiksa Kejagung, Punya Tunjangan Fantastis dan Fasilitas Setingkat Menteri
-
Sederet Penyebab IHSG Ambruk Hingga 5 Persen
-
Harga Minyak Dunia Melonjak saat Rupiah Cetak Rekor Terburuk Sepanjang Sejarah
-
Dana IPO Mulai Terserap, Merdeka Gold Pacu Produksi Tambang Emas Pani
-
BTN Percepat Transformasi Ecosystem Banking untuk Dorong Pertumbuhan CASA dan Pendapatan Transaksi
-
IHSG Ambruk 4 Persen, Bank Mulai Jual Dolar Rp18.000
-
Cek Langsung Pelayanan, Dewan Komisaris Pertamina Kunjungi Sejumlah SPBU di Bali