Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menggalang dana di pasar modal melalui penawaran umum efek bersifat utang atau obligasi dan sukuk.
Namun, dalam rancangan beleid regulator pasar modal bertajuk Penerbitan dan Laporan Obligasi dan Sukuk Daerah yang diunggah pada laman OJK seperti dikutip Selasa (12/9/2023), tertera deretan syarat yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sebelum menawarkan surat utangnya di pasar.
Syarat pertama, Pemda calon emiten obligasi harus mendapat ijin persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terkait dengan penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah; Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Kemudian, Pemda tersebut harus menerbitan Peraturan Daerah tentang Pencadangan.
Selanjutnya, Pemda harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
OJK juga meminta calon emiten obligsi daerah menyertakan pendapat hukum yang meliputi persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Setelah mengantungi ijin tersebut, Pemda juga wajib menyediakan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah di Situs Web Emiten.
Laporan keuangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud harus tersedia di Situs Web Emiten pada saat pengajuan dokumen Pernyataan Pendaftaran
Jika dalam hal tenor Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah yang diterbitkan melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah, maka penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dilakukan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang membidangi urusan keuangan, Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri, dan Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Baca Juga: Data OJK: 42 Persen Korban Pinjol Ilegal Berprofesi Sebagai Guru
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi
-
Tak Cuma Impor Solar, Impor Avtur Juga Akan Dihentikan
-
Purbaya Buka Opsi Diskon Tarif Listrik untuk Korban Banjir Sumatra
-
Kementerian PU Targetkan 1.606 Unit Huntara di Aceh-Tapanuli Rampung Sebelum Ramadhan
-
RDMP Balikpapan Alami Hambatan, Bahlil Tuding Ada Pihak Tak Suka RI Swasembada Energi
-
Harga Emas dan Perak Meroket Usai Sengketa Trump vs The Fed Makin Memanas
-
Bahlil: Hanya Prabowo dan Soeharto Presiden yang Resmikan Kilang Minyak