Suara.com - Dalam menghadapi situasi keuangan di era digital ini, banyak orang yang kemudian mempertimbangkan untuk meminjam uang ke pinjaman online atau yang dikenal dengan pinjol. Meminjam uang di pinjol menjadi salah satu pilihan yang sah namun tetap bertanggung jawab untuk membayarnya agar tidak terjerat hutang.
Sebelum mengambil pinjaman online, kamu dapat melakukan riset terlebih dahulu mengenai platform pinjol yang dipilih dan risiko-risiko yang bisa saja terjadi. Lakukan ini sebelum meminjam uang di pinjol:
1. Sebelum memilih platform pinjaman online yang cocok sebaiknya lakukan riset terlebih dahulu. Periksa reputasi platform dan lihat ulasan dari pengguna sebelum memutuskan untuk meminjam uang
2. Memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada pinjaman online tersebut, termasuk bunga, biaya administrasi, dan biaya keterlambatan
3. Pertimbangkan secara hati-hati jumlah uang yang akan diajukan. Pastikan jumlah pinjaman yang diajukan sesuai dengan kemampuan finansial kamu
4. Gunakan pinjaman online hanya untuk keperluan mendesak dan kebutuhan yang benar-benar penting.
5. Pastikan membayar pinjaman sesuai jadwal atau bahkan sebelum jatuh tempo. Keterlambatan dalam pembayaran dapat mengakibatkan biaya tambahan dan berdampak pada skor kredit.
Lantas apa saja rekomendasi pinjol yang aman berdasarkan Otoritas Jasa Keuangan? Simak ulasannya berikut ini.
1. JULO
Baca Juga: Saham Sektor Ini Bikin Cuan, OJK Buktikan Datanya
JULO menawarkan beragam layanan, termasuk pinjaman uang tunai, penambahan saldo dompet digital, dan pembayaran tagihan online. Hingga saat ini, semua pinjaman yang dipinjamkan oleh JULO telah berhasil dikembalikan dengan baik dalam waktu 90 hari setelah jatuh tempo.
2. Danamas
Berikutnya, ada aplikasi pinjaman online yang siap memberikan dana dengan cepat, yaitu Danamas. Danamas adalah aplikasi pinjaman online yang dioperasikan oleh Sinarmas Financial Service.
3. Kredit Pintar
Kredit Pintar termasuk dalam daftar aplikasi pinjaman online yang bisa diandalkan, dan mereka telah mempermudah proses peminjaman uang secara digital. Persyaratannya dirancang agar tidak memberatkan pengguna seperti menjadi Warga Negara Indonesia, berusia antara 21 hingga 60 tahun, memiliki rekening bank yang sesuai dengan KTP, dan tinggal di Indonesia.
4. MEKAR
Berita Terkait
-
Saham Sektor Ini Bikin Cuan, OJK Buktikan Datanya
-
Cara Melakukan Pengkinian Data Bagi Nasabah Bank Mandiri
-
Marak Kasus di Pasar Modal, OJK Beri Sanksi dan Denda Miliaran ke Dua Manajer Investasi
-
3 Rekomendasi Drama Korea tentang Psikopat yang Seru dan Menegangkan!
-
4 Rekomendasi Aplikasi Video Call Terbaik, Ada Zoom hingga Google Meet
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok