Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia telah mengungkapkan modus operandi dalam kasus korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ pada tahun 2016-2017. Salah satu dari modus ini adalah dengan mengurangi spesifikasi atau volume proyek tersebut.
Kepala Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengungkapkan bahwa temuan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap total 146 saksi dan ahli terkait kasus ini.
"Yang jelas, dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender," ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (13/9/2023) lalu.
Kuntadi menjelaskan bahwa perbuatan ini dilakukan bersama-sama oleh ketiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD) sebagai Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM sebagai Ketua Panitia lelang proyek JCC, dan TBS sebagai tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Berdasarkan peran masing-masing, Djoko diduga terlibat dalam manipulasi dengan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang untuk keuntungan pihak tertentu.
Sementara itu, YM sebagai Ketua Panitia Lelang proyek JCC juga diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan mengatur pengadaan barang yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
"Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga ikut serta dalam menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design (DED) yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," jelasnya.
"Diduga akibat perbuatan korupsi tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," tambahnya.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sri Mulyani Endus Masih Ada Praktik Korupsi di Layanan Ekspor-Impor
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp13,5 triliun.
Hingga saat ini, terdapat empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tol MBZ. Sebelumnya, pada pertengahan Mei, Kejagung telah menetapkan satu tersangka obstruction of justice untuk proyek tol tahun 2016-2017 tersebut, yaitu Ibnu Noval (IBN), seorang pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ibnu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Mei 2023.
Berita Terkait
-
Bos BUMN Terlibat Kasus Korupsi, Erick Thohir: Banyak Pihak yang Korup
-
Erick Thohir Justru Senang Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Jalan Tol Layang MBZ
-
Ketua BEM UNDIP Disebut Korupsi Keuangan ODM Kampus hingga Puluhan Juta Rupiah
-
Indeks Persepsi Korupsi RI Anjlok, Kapolri hingga Sri Mulyani Janji Beresin
-
Sri Mulyani Endus Masih Ada Praktik Korupsi di Layanan Ekspor-Impor
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu
-
Bukan Dihapus, Ini Alasan 13 SPBU di Jabodetabek Tak Lagi Jual Pertalite