Suara.com - Skor kredit yang tertera dalam BI Checking kini menjadi salah satu faktor yang menentukan seorang individu bisa diterima di pekerjaan baru.
Hati-hati jika skor kreditmu macet karena artinya pengelolaan keuanganmu bisa jadi bermasalah. Namun tips mengatasi kredit macet berikut bisa diterapkan agar tak terus-terusan dihantui utang seperti dilansir dari berbagai sumber.
Restructuring atau Persyaratan Kembali
Pertama dalam cara mengatasi kredit macet adalah restructuring atau meminta persyaratan kembali. Syarat-syarat seperti jangka waktu, jadwal pembayaran dan lain-lain dapat dirundingkan untuk diubah sesuai dengan kemampuan debitur yang baru. Namun, nilai besaran pembiayaan maksimal dari kredit tersebut tidak dapat diubah.
Rescheduling atau Penjadwalan Kembali
Selanjutnya, salah satu cara mengatasi kredit macet yang patut diajukan yaitu menjadwalkan kembali atau rescheduling tenggat waktu membayar cicilan maupun utang. Kreditur dapat memperpanjang tenggat waktu pelunasan utang oleh debitur sesuai dengan kemampuannya.
Reconditioning atau Penataan Kembali
Cara terakhir dalam mengatasi kredit macet adalah dengan reconditioning atau menatanya kembali. Maksudnya, pemberi kredit akan meringankan utang Anda dengan langkah mengubah sisa pelunasan menjadi pokok kredit baru sampai dengan persyaratan dan penjadwalan ulang. Beban suku bunga pun dapat dikurangi dalam metode berikut.
Untuk yang tidak mampu melunasi utang setelah segala usaha telah dikerahkan bersama, kreditur dapat menghilangkan suku bunga sekaligus sehingga debitur hanya membayar sisa utang pokok saja.
Baca Juga: Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit yang Wajib Diketahui
Untuk diketahui, kredit macet merupakan kondisi di mana peminjam atau debitur tidak mampu membayar cicilan atau melunasi utangnya. Kredit macet merupakan sumber data yang menyimpulkan bahwa kondisi keuangan sedang tidak sehat. Kredit macet harus segara diselesaikan karena jika tidak, hal ini akan berdampak pada sulitnya pengajuan bantuan di hari-hari berikutnya.
Bank Indonesia mengelompokkan skor kredit menjadi lima, di mana kredit macet adalah yang paling parah. Berikut adalah penjelasannya.
1. Kategori Lancar. Peminjam mampu melunasi angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga tepat waktu yaitu tidak lebih dari 10 hari dalam kalender.
2. Kategori Dalam Perhatian Khusus (DPK). Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar 10 hari kalender lebih namun kurang dari 90 hari.
3. Kategori Kurang Lancar. Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 90 hari kalender namun kurang dari 120 hari.
4. Kategori Diragukan. Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 120 hari kalender namun kurang dari 180 hari.
Berita Terkait
-
Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah Gandeng Pos Indonesia untuk Penyediaan Layanan KUR Syariah
-
Raup Rp 735,9 Triliun di Semester I-2023, Begini Cara BCA Genjot Penyaluran Kredit
-
Jadi Pelaku Penipuan Kredit, Wanita Muda Asal Cilacap Diciduk Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng
-
Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit, Mana yang Lebih Aman
-
Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
-
6 HP Tahan Air Paling Murah Desember 2025: Cocok untuk Pekerja Lapangan dan Petualang
Terkini
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Cara Transfer Saham di Stockbit dari Sekuritas Lain
-
Bangunan Tercemar Radioaktif, Bapeten Pertimbangkan Pindahkan Warga di Cikande Secara Permanen
-
BRI 130 Tahun: Menguatkan Inklusi Keuangan dari Desa ke Kota
-
PLTN Ditargetkan Beroperasi 2032, Aturan tentang Badan Operasional Tinggal Tunggu Persetujuan
-
Menko Airlangga Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Capai 5,6 Persen di Tengah Bencana
-
Pemerintah Masih Punya PR, 9 Juta KPM Belum Terima BLT Rp 900.000
-
1.000 UMKM Tebar Diskon, Mendag Pede Transaksi Harbolnas Capai Rp 17 Triliun
-
Menkeu Purbaya Wanti-wanti Banjir Sumatra Ancam Pertumbuhan Ekonomi RI
-
Alasan Pemerintah Tetap Gelar Harbolnas di Tengah Isu Daya Beli Lemah