Suara.com - Skor kredit yang tertera dalam BI Checking kini menjadi salah satu faktor yang menentukan seorang individu bisa diterima di pekerjaan baru.
Hati-hati jika skor kreditmu macet karena artinya pengelolaan keuanganmu bisa jadi bermasalah. Namun tips mengatasi kredit macet berikut bisa diterapkan agar tak terus-terusan dihantui utang seperti dilansir dari berbagai sumber.
Restructuring atau Persyaratan Kembali
Pertama dalam cara mengatasi kredit macet adalah restructuring atau meminta persyaratan kembali. Syarat-syarat seperti jangka waktu, jadwal pembayaran dan lain-lain dapat dirundingkan untuk diubah sesuai dengan kemampuan debitur yang baru. Namun, nilai besaran pembiayaan maksimal dari kredit tersebut tidak dapat diubah.
Rescheduling atau Penjadwalan Kembali
Selanjutnya, salah satu cara mengatasi kredit macet yang patut diajukan yaitu menjadwalkan kembali atau rescheduling tenggat waktu membayar cicilan maupun utang. Kreditur dapat memperpanjang tenggat waktu pelunasan utang oleh debitur sesuai dengan kemampuannya.
Reconditioning atau Penataan Kembali
Cara terakhir dalam mengatasi kredit macet adalah dengan reconditioning atau menatanya kembali. Maksudnya, pemberi kredit akan meringankan utang Anda dengan langkah mengubah sisa pelunasan menjadi pokok kredit baru sampai dengan persyaratan dan penjadwalan ulang. Beban suku bunga pun dapat dikurangi dalam metode berikut.
Untuk yang tidak mampu melunasi utang setelah segala usaha telah dikerahkan bersama, kreditur dapat menghilangkan suku bunga sekaligus sehingga debitur hanya membayar sisa utang pokok saja.
Baca Juga: Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit yang Wajib Diketahui
Untuk diketahui, kredit macet merupakan kondisi di mana peminjam atau debitur tidak mampu membayar cicilan atau melunasi utangnya. Kredit macet merupakan sumber data yang menyimpulkan bahwa kondisi keuangan sedang tidak sehat. Kredit macet harus segara diselesaikan karena jika tidak, hal ini akan berdampak pada sulitnya pengajuan bantuan di hari-hari berikutnya.
Bank Indonesia mengelompokkan skor kredit menjadi lima, di mana kredit macet adalah yang paling parah. Berikut adalah penjelasannya.
1. Kategori Lancar. Peminjam mampu melunasi angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga tepat waktu yaitu tidak lebih dari 10 hari dalam kalender.
2. Kategori Dalam Perhatian Khusus (DPK). Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar 10 hari kalender lebih namun kurang dari 90 hari.
3. Kategori Kurang Lancar. Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 90 hari kalender namun kurang dari 120 hari.
4. Kategori Diragukan. Peminjam dengan angsuran termasuk pembayaran pokok dan atau bunga yang terlambat dibayar lebih dari 120 hari kalender namun kurang dari 180 hari.
Berita Terkait
-
Bank Sinarmas Unit Usaha Syariah Gandeng Pos Indonesia untuk Penyediaan Layanan KUR Syariah
-
Raup Rp 735,9 Triliun di Semester I-2023, Begini Cara BCA Genjot Penyaluran Kredit
-
Jadi Pelaku Penipuan Kredit, Wanita Muda Asal Cilacap Diciduk Anggota Ditreskrimsus Polda Jateng
-
Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit, Mana yang Lebih Aman
-
Perbedaan Paylater dan Kartu Kredit yang Wajib Diketahui
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
Terkini
-
Purbaya Tetap Pede IHSG 'To The Moon' 10.000 Meski Ada Trading Halt 2 Hari Berturut-turut
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
Purbaya Akui Iuran Dewan Perdamaian Rp 16,7 Triliun Sebagian Besar Dibiayai APBN
-
Tambang Emas Martabe Diserahkan ke Perminas? Ini Penjelasan Bahlil
-
Tensi AS-Iran dan Cuaca Ekstrem AS Dongkrak Harga Minyak
-
IHSG Trading Halt Lagi, BEI Bekukan Sementara Pasar Modal
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai hingga Bawang Merah Terkoreksi Jelang Akhir Januari 2026
-
Rupiah Melemah Tersengat IHSG yang Anjlok, Dolar AS Jadi Kuat ke Level Rp16.788
-
Setelah MSCI, Goldman Sachs Perburuk Kondisi Pasar Modal RI
-
Danantara Incar Laba BUMN Rp 350 Triliun di 2026