Suara.com - Sistem paylater dan kartu kredit tak jarang membuat pemiliknya kap berbelanja. Keduanya bisa digunakan untuk mencicil pembayaran barang yang dibeli meskipun terdapat perbedaan antara paylater dengan kartu kredit.
Sebenarnya, jika dibandingkan kedua produk tersebut menarik yang mana? Berikut perbedaan paylater dengan kartu kredit seperti dikutip dari website CIMB Niaga.
Proses Pengajuan
Paylater memiliki proses pengajuan yang lebih cepat karena semuanya berbasis digital. Dengan demikian, seluruh dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, NPWP, dan KK bisa dipastikan hanya memerlukan soft file.
Sistem ini berkebalikan dengan proses pengajuan kartu kredit di mana semua dokumen perlu dikumpulkan dalam bentuk fisik. Selain itu, jenis dokumen yang diperlukan pun lebih banyak, ditambah dengan surat keterangan perusahaan serta slip gaji.
Tenor Pinjaman
Baik kartu kredit maupun paylater memiliki tenor cicilan atau pinjaman yang bertujuan untuk meringankan pengguna saat membayarkan kreditnya. Paylater memiliki tenor yang cukup beragam dan tentunya sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Namun, umumnya, tenor cicilan yang ditawarkan lebih pendek waktunya daripada kartu kredit yang mencapai 24 bulan, karena maksimal hanya 12 bulan. Itulah sebabnya, tenor pinjaman kartu kredit lebih unggul karena jangka waktu yang ditawarkan bisa lebih lama, misalnya sampai 24 bulan atau lebih.
Biaya
Baca Juga: 5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Pinjol, Jangan Sembarangan!
Perbedan paylater dan kartu kredit bisa dilihat dari biaya yang harus dibayarkan oleh penggunanya. Biasanya paylater tidak memiliki biaya tahunan, namun akan ada biaya tambahan dalam setiap transaksi pinjaman yang berlaku. Selain itu pengguna paylater juga harus membayar denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.
Sementara itu, biaya yang dibayarkan oleh kartu kredit cukup beragam, bahkan ada layanan kartu kredit yang memiliki fitur bebas annual fee atau bebas biaya tahunan, sehingga tidak memberatkan nasabahnya.
Meskipun jauh berbeda dari sistem paylater, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan dengan memiliki kartu kredit, salah satunya adalah mengubah tagihan ke cicilan. Dengan demikian, jatuh tempo pelunasan tagihan bisa lebih panjang. Pemegang kartu kredit pun bisa mengatur pos keuangan dengan lebih fleksibel.
Baik paylater maupun kartu kredit keduanya menawarkan kemudahan utang saat berbelanja. Jika kamu memutuskan untuk memiliki salah satu atau keduanya, tetaplah bijak dalam membeli barang maupun mengelola keungan.
Jangan sampai kamu memiliki gaya hidup yang terlalu konsumtif sehingga menimbulkan utang yang tidak perlu. Ingat, tunggakan utang bisa mempersulitmu mendapatkan pekerjaan karena pihak manajemen perusahaan saat ini memeriksa BI Checking atau Sistem Informasi Layanana Keuangan (SILK) yang memuat skor kredit atau pembayaran utang karyawannya.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Perbedaan Pendapat Tentang Maulid Nabi, Buya Yahya: Hendaknya Berhembira Menerimanya
-
Salah Anggapan Ekowisata dan Wisata Alam, Kenali Perbedaannya
-
4 Perbedaan Pertalite dan Pertamax Green 92: Harga hingga Tingkat Emisi
-
3 Tips Cerdas Menggunakan Paylater, Biar Keuangan Tetap Sehat!
-
5 Hal yang Harus Diperhatikan Sebelum Menggunakan Pinjol, Jangan Sembarangan!
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter