Suara.com - Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, menyampaikan bahwa regulasi baru mengenai perdagangan digital yang sedang dalam pengembangan bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM, konsumen, dan e-commerce.
"Hal ini sesuai dengan tiga pesan dari Presiden Joko Widodo, yaitu perlunya melindungi UMKM, konsumen, dan e-commerce. Itulah prinsip yang menjadi fokus dalam penyusunan regulasi ini," ujar Hanung dalam diskusi Polemik yang diadakan secara daring di Jakarta, Sabtu (16/9/2023) lalu.
Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur perdagangan digital. Menurut Hanung, regulasi baru tersebut sedang dalam proses harmonisasi agar berbagai aspek yang terlibat dapat diselaraskan.
Tidak hanya melakukan revisi aturan, lanjut Hanung, pemerintah juga berencana untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang akan bertugas mengawasi perdagangan digital.
Revisi Permendag 50/2020 ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap pergeseran pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce, yang berdampak pada penjualan UMKM, seperti yang terlihat di TikTok.
Pasalnya, harga jual yang ditawarkan di platform tersebut cenderung rendah dan berpotensi menyebabkan praktik jual di bawah harga modal.
Dalam revisi ini diatur bahwa penjualan produk loka pasar dan platform digital atau social commerce harus memperoleh izin dan dikenakan pajak dengan ketentuan yang sama.
Selain itu, platform digital dari luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Hal ini dikarenakan dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh media sosial, akan lebih mudah untuk mempengaruhi konsumen agar membeli produk yang terkait dengan bisnis tersebut.
Terakhir, ditetapkan harga batas minimum sebesar 100 dolar AS untuk barang impor. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu kelangsungan UMKM di dalam negeri.
Baca Juga: Menteri Teten: UMKM RI Tak Punya Kemampuan Teknologi Digital
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan penolakan terhadap platform media sosial (medsos) asal China TikTok yang menjalankan bisnis medsos dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
TikTok diizinkan untuk melakukan penjualan, namun tidak diperbolehkan untuk mengintegrasikan bisnis e-commerce dan media sosial, karena hal tersebut berpotensi untuk menjadi monopoli bisnis.
Berita Terkait
-
UMKM Binaan Pertamina Siap Naik Kelas Masuki Pasar Global
-
Cara Mengajukan KUR BRI Online dan Langsung ke Bank, Syaratnya Mudah
-
TikTok Shop Terancam Dilarang di Indonesia, Sarwendah yang Sering Jualan Online Pasrah
-
Menteri Teten: UMKM RI Tak Punya Kemampuan Teknologi Digital
-
Sandiaga Uno Dukung Tiktok Shop, Menteri Teten: Pedagang Tanah Abang Mati
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Saham BBCA dan BBRI Sedang 'Cuci Gudang', Saatnya Borong?
-
Pasar Modal Indonesia Ditinggal Investor, 15 Perusahaan Masih Nekat IPO Tahun Ini
-
MinyaKita Hilang dari Rak Toko, Tukang Gorengan Akui Rugi Pengeluaran Bengkak
-
Punya Rumah Tak Lagi Ribet, Pengajuan KPR untuk Gen Z Dipermudah
-
Meski Rupiah-IHSG Loyo, Purbaya Buktikan Arus Modal Asing Masih Ramai Masuk RI
-
Akibat IHSG Bobrok, Dana Asing Telah Keluar Rp 4,1 T Sepanjang Mei
-
Raih Kinerja Topcer, Anak usaha Emiten TUGU Catatkan Laba Bersih Rp 95,1 M di 2025
-
Emiten Farmasi MDLA Perkuat Bisnis Berkelanjutan, Gunakan Mobil Listrik
-
Orang Kaya Tak Wajib Serok Surat Utang Danantara, Siapa yang Beli?
-
Perbaiki Arus Kas, Begini Strategi Emiten PPRO