Suara.com - Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, menyampaikan bahwa regulasi baru mengenai perdagangan digital yang sedang dalam pengembangan bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM, konsumen, dan e-commerce.
"Hal ini sesuai dengan tiga pesan dari Presiden Joko Widodo, yaitu perlunya melindungi UMKM, konsumen, dan e-commerce. Itulah prinsip yang menjadi fokus dalam penyusunan regulasi ini," ujar Hanung dalam diskusi Polemik yang diadakan secara daring di Jakarta, Sabtu (16/9/2023) lalu.
Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur perdagangan digital. Menurut Hanung, regulasi baru tersebut sedang dalam proses harmonisasi agar berbagai aspek yang terlibat dapat diselaraskan.
Tidak hanya melakukan revisi aturan, lanjut Hanung, pemerintah juga berencana untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang akan bertugas mengawasi perdagangan digital.
Revisi Permendag 50/2020 ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap pergeseran pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce, yang berdampak pada penjualan UMKM, seperti yang terlihat di TikTok.
Pasalnya, harga jual yang ditawarkan di platform tersebut cenderung rendah dan berpotensi menyebabkan praktik jual di bawah harga modal.
Dalam revisi ini diatur bahwa penjualan produk loka pasar dan platform digital atau social commerce harus memperoleh izin dan dikenakan pajak dengan ketentuan yang sama.
Selain itu, platform digital dari luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Hal ini dikarenakan dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh media sosial, akan lebih mudah untuk mempengaruhi konsumen agar membeli produk yang terkait dengan bisnis tersebut.
Terakhir, ditetapkan harga batas minimum sebesar 100 dolar AS untuk barang impor. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu kelangsungan UMKM di dalam negeri.
Baca Juga: Menteri Teten: UMKM RI Tak Punya Kemampuan Teknologi Digital
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan penolakan terhadap platform media sosial (medsos) asal China TikTok yang menjalankan bisnis medsos dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
TikTok diizinkan untuk melakukan penjualan, namun tidak diperbolehkan untuk mengintegrasikan bisnis e-commerce dan media sosial, karena hal tersebut berpotensi untuk menjadi monopoli bisnis.
Berita Terkait
-
UMKM Binaan Pertamina Siap Naik Kelas Masuki Pasar Global
-
Cara Mengajukan KUR BRI Online dan Langsung ke Bank, Syaratnya Mudah
-
TikTok Shop Terancam Dilarang di Indonesia, Sarwendah yang Sering Jualan Online Pasrah
-
Menteri Teten: UMKM RI Tak Punya Kemampuan Teknologi Digital
-
Sandiaga Uno Dukung Tiktok Shop, Menteri Teten: Pedagang Tanah Abang Mati
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
PSIM Yogyakarta Fokus Perkuat Lini Tengah, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki
-
Taman Rekreasi Indonesia Bersiap Naik Level, Pelaku Industri dari Berbagai Negara Hadir di Jakarta
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU
-
Aston Villa Dikabarkan Jajaki Transfer Alejandro Garnacho dari Chelsea
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
Persiapan KUR Perumahan, Menteri PKP Sebut Kinerja BRI Tertinggi Dalam Penyaluran Program
-
PSIM Yogyakarta Pertahankan Empat Pemain Asing untuk Hadapi Musim 2026/2027
-
Barcelona Berpotensi Terima Rp63 Miliar dari FIFA Berkat Kontribusi Pemain di Piala Dunia 2026
-
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus