Suara.com - Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, menyampaikan bahwa regulasi baru mengenai perdagangan digital yang sedang dalam pengembangan bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM, konsumen, dan e-commerce.
"Hal ini sesuai dengan tiga pesan dari Presiden Joko Widodo, yaitu perlunya melindungi UMKM, konsumen, dan e-commerce. Itulah prinsip yang menjadi fokus dalam penyusunan regulasi ini," ujar Hanung dalam diskusi Polemik yang diadakan secara daring di Jakarta, Sabtu (16/9/2023) lalu.
Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur perdagangan digital. Menurut Hanung, regulasi baru tersebut sedang dalam proses harmonisasi agar berbagai aspek yang terlibat dapat diselaraskan.
Tidak hanya melakukan revisi aturan, lanjut Hanung, pemerintah juga berencana untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang akan bertugas mengawasi perdagangan digital.
Revisi Permendag 50/2020 ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap pergeseran pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce, yang berdampak pada penjualan UMKM, seperti yang terlihat di TikTok.
Pasalnya, harga jual yang ditawarkan di platform tersebut cenderung rendah dan berpotensi menyebabkan praktik jual di bawah harga modal.
Dalam revisi ini diatur bahwa penjualan produk loka pasar dan platform digital atau social commerce harus memperoleh izin dan dikenakan pajak dengan ketentuan yang sama.
Selain itu, platform digital dari luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Hal ini dikarenakan dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh media sosial, akan lebih mudah untuk mempengaruhi konsumen agar membeli produk yang terkait dengan bisnis tersebut.
Terakhir, ditetapkan harga batas minimum sebesar 100 dolar AS untuk barang impor. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu kelangsungan UMKM di dalam negeri.
Baca Juga: Menteri Teten: UMKM RI Tak Punya Kemampuan Teknologi Digital
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan penolakan terhadap platform media sosial (medsos) asal China TikTok yang menjalankan bisnis medsos dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
TikTok diizinkan untuk melakukan penjualan, namun tidak diperbolehkan untuk mengintegrasikan bisnis e-commerce dan media sosial, karena hal tersebut berpotensi untuk menjadi monopoli bisnis.
Berita Terkait
-
UMKM Binaan Pertamina Siap Naik Kelas Masuki Pasar Global
-
Cara Mengajukan KUR BRI Online dan Langsung ke Bank, Syaratnya Mudah
-
TikTok Shop Terancam Dilarang di Indonesia, Sarwendah yang Sering Jualan Online Pasrah
-
Menteri Teten: UMKM RI Tak Punya Kemampuan Teknologi Digital
-
Sandiaga Uno Dukung Tiktok Shop, Menteri Teten: Pedagang Tanah Abang Mati
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bantuan Meski Terdaftar di DTSEN
-
Dana P2P Lending PT Dana Syariah Indonesia Cuma 0,2 Persen, Tata Kola Semrawut?
-
Diversifikasi Bisa Jadi Solusi Ketahanan Pangan, Kurangi Ketergantungan Luar Daerah
-
Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya
-
Pertamina Pasok 100.000 Barel BBM untuk SPBU Shell
-
Bitcoin Banyak Dipakai Pembayaran Global, Kalahkan Mastercard dan Visa
-
Purbaya Mau Ubah Skema Distribusi Subsidi, Ini kata ESDM
-
Menkeu Purbaya Pertimbangkan Tambah Anggaran TKD ke Pemda 2026, Ini Syaratnya
-
Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026
-
Bioekonomi Jadi Strategi Kunci Transformasi RI 2045, Apa Itu?