Suara.com - Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, menyampaikan bahwa regulasi baru mengenai perdagangan digital yang sedang dalam pengembangan bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM, konsumen, dan e-commerce.
"Hal ini sesuai dengan tiga pesan dari Presiden Joko Widodo, yaitu perlunya melindungi UMKM, konsumen, dan e-commerce. Itulah prinsip yang menjadi fokus dalam penyusunan regulasi ini," ujar Hanung dalam diskusi Polemik yang diadakan secara daring di Jakarta, Sabtu (16/9/2023) lalu.
Pemerintah tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 untuk mengatur perdagangan digital. Menurut Hanung, regulasi baru tersebut sedang dalam proses harmonisasi agar berbagai aspek yang terlibat dapat diselaraskan.
Tidak hanya melakukan revisi aturan, lanjut Hanung, pemerintah juga berencana untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang akan bertugas mengawasi perdagangan digital.
Revisi Permendag 50/2020 ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap pergeseran pola belanja konsumen dari e-commerce ke social commerce, yang berdampak pada penjualan UMKM, seperti yang terlihat di TikTok.
Pasalnya, harga jual yang ditawarkan di platform tersebut cenderung rendah dan berpotensi menyebabkan praktik jual di bawah harga modal.
Dalam revisi ini diatur bahwa penjualan produk loka pasar dan platform digital atau social commerce harus memperoleh izin dan dikenakan pajak dengan ketentuan yang sama.
Selain itu, platform digital dari luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual produk yang berasal dari afiliasi bisnisnya. Hal ini dikarenakan dengan teknologi algoritma yang dimiliki oleh media sosial, akan lebih mudah untuk mempengaruhi konsumen agar membeli produk yang terkait dengan bisnis tersebut.
Terakhir, ditetapkan harga batas minimum sebesar 100 dolar AS untuk barang impor. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu kelangsungan UMKM di dalam negeri.
Baca Juga: Menteri Teten: UMKM RI Tak Punya Kemampuan Teknologi Digital
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan penolakan terhadap platform media sosial (medsos) asal China TikTok yang menjalankan bisnis medsos dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.
TikTok diizinkan untuk melakukan penjualan, namun tidak diperbolehkan untuk mengintegrasikan bisnis e-commerce dan media sosial, karena hal tersebut berpotensi untuk menjadi monopoli bisnis.
Berita Terkait
-
UMKM Binaan Pertamina Siap Naik Kelas Masuki Pasar Global
-
Cara Mengajukan KUR BRI Online dan Langsung ke Bank, Syaratnya Mudah
-
TikTok Shop Terancam Dilarang di Indonesia, Sarwendah yang Sering Jualan Online Pasrah
-
Menteri Teten: UMKM RI Tak Punya Kemampuan Teknologi Digital
-
Sandiaga Uno Dukung Tiktok Shop, Menteri Teten: Pedagang Tanah Abang Mati
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2026 Diproyeksikan Turun ke 5 Persen
-
Purbaya Klaim Rating Utang Indonesia di S&P Aman hingga 2028
-
Tingkat Kecelakaan Roda Dua Tinggi, Mitra Driver Kini Diberi Asuransi Gratis
-
Peringati Hari Kartini: BRI Terus Dukung Pemberdayaan Perempuan untuk Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Uji Jalan Rampung di Mei, Penerapan B50 Serempak pada Juli 2026
-
Daftar Kode SWIFT BRI Semua Daerah dan Cara Pakai Transfer Internasional
-
World Bank Minta Maaf ke Purbaya Buntut Salah Proyeksi Ekonomi RI
-
Laba Bank Mandiri Tumbuh 16,5 Persen, Tembus Rp15,4 Triliun
-
Kejar Target Produksi, SKK Migas Bakal Pakai Teknologi Triple 100
-
Heboh Gugatan Rp119 Triliun: Bos CMNP Sampai Buka Suara