Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersiap dengan regulasi baru yang melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan. Dengan aturan ini, TikTok Shop, misalnya, tidak diizinkan untuk melakukan jual beli barang.
Mendag menjelaskan bahwa platform social commerce hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak diperbolehkan membuka fasilitas transaksi atau berdagang langsung bagi pengguna.
Ia membandingkan platform social commerce dengan televisi, yang hanya digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi.
"Aturan ini akan dimasukkan dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Revisi permendag tersebut akan ditandatangani pada Senin sore ini," kata Zulkifli Hasan, dikutip via Antara pada Senin (25/9/2023).
Dalam revisi permendag tersebut, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah juga akan mengklasifikasikan dengan jelas platform social commerce dan media sosial.
"Ia tidak memiliki kaitan dengan media sosial, sehingga harus dipisahkan. Ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," katanya.
Selanjutnya, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dalam revisi permendag, akan diatur mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia memberi contoh bahwa ada barang tertentu yang tidak boleh diimpor seperti batik.
"Kami akan mengatur apa yang boleh diimpor, dan yang lainnya tidak. Contohnya, batik buatan Indonesia, banyak di sini," ujarnya.
Barang impor akan dikenai perlakuan yang setara dengan barang dalam negeri. Misalnya, makanan impor harus memiliki sertifikasi halal, sedangkan barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.
Baca Juga: Sebelum Rajin Jualan di TikTok, Baim Wong Berkali-kali Gagal Bisnis hingga Rugi Rp1 Miliar Lebih
"Untuk barang elektronik, harus memenuhi standar tertentu. Jadi, perlakuannya sama dengan barang dalam negeri atau konvensional," tambahnya.
Revisi permendag juga akan melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,54 juta. "Revisi permendag akan menetapkan bahwa tidak boleh bertindak sebagai produsen. Transaksi impor minimal 100 dolar AS," tutur Zulkifli Hasan.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dicap Sombong saat Diajak Kenalan Selebgram Korea: Berdiri Dong
-
TikTok Indonesia soal Larangan TikTok Shop: Ancam Nafkah Jutaan Penjual Lokal
-
Sukses Jualan di TikTok, Baim Wong Buka Pabrik Panci
-
Diduga Dipaksa Bang Tigor Pindah Agama, Anak: Kalau Gak Seiman, Papa Gak Perhatiin Aku...
-
Sebelum Rajin Jualan di TikTok, Baim Wong Berkali-kali Gagal Bisnis hingga Rugi Rp1 Miliar Lebih
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Pasar EPC Energi Surya Diprediksi Tembus Rp133 Triliun, Peluang Ekonomi Hijau Makin Besar
-
IHSG Masih Jeblok di Jumat Pagi, Diproyeksikan Terus Melemah
-
Malaysia Pangkas Kuota BBM Subsidi RON 95 Mulai April 2026, Ini Dampaknya bagi Konsumen dan Ekonomi
-
Sinyal Damai Tak Jelas, Wall Street Langsung Anjlok 2%
-
Ketegangan Perang Reda, Harga Minyak Dunia Turun Tipis
-
Ekonomi Syariah RI Melesat, Aset Permata Bank Tembus Rp10.257 Triliun
-
IESR: Elektrifikasi Jadi Tameng APBN dari Kenaikan Harga Minyak
-
Beda Nasib Indonesia dan Malaysia di Selat Hormuz, Kenapa Pemerintah Tak Mampu Lobi Iran?
-
Bahlil Jamin Indonesia Belum Darurat Energi
-
Bangkit di Akhir Tahun, Kinerja Emiten HGII Melonjak di Kuartal IV 2025