Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersiap dengan regulasi baru yang melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan. Dengan aturan ini, TikTok Shop, misalnya, tidak diizinkan untuk melakukan jual beli barang.
Mendag menjelaskan bahwa platform social commerce hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak diperbolehkan membuka fasilitas transaksi atau berdagang langsung bagi pengguna.
Ia membandingkan platform social commerce dengan televisi, yang hanya digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi.
"Aturan ini akan dimasukkan dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Revisi permendag tersebut akan ditandatangani pada Senin sore ini," kata Zulkifli Hasan, dikutip via Antara pada Senin (25/9/2023).
Dalam revisi permendag tersebut, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah juga akan mengklasifikasikan dengan jelas platform social commerce dan media sosial.
"Ia tidak memiliki kaitan dengan media sosial, sehingga harus dipisahkan. Ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," katanya.
Selanjutnya, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dalam revisi permendag, akan diatur mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia memberi contoh bahwa ada barang tertentu yang tidak boleh diimpor seperti batik.
"Kami akan mengatur apa yang boleh diimpor, dan yang lainnya tidak. Contohnya, batik buatan Indonesia, banyak di sini," ujarnya.
Barang impor akan dikenai perlakuan yang setara dengan barang dalam negeri. Misalnya, makanan impor harus memiliki sertifikasi halal, sedangkan barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.
Baca Juga: Sebelum Rajin Jualan di TikTok, Baim Wong Berkali-kali Gagal Bisnis hingga Rugi Rp1 Miliar Lebih
"Untuk barang elektronik, harus memenuhi standar tertentu. Jadi, perlakuannya sama dengan barang dalam negeri atau konvensional," tambahnya.
Revisi permendag juga akan melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,54 juta. "Revisi permendag akan menetapkan bahwa tidak boleh bertindak sebagai produsen. Transaksi impor minimal 100 dolar AS," tutur Zulkifli Hasan.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dicap Sombong saat Diajak Kenalan Selebgram Korea: Berdiri Dong
-
TikTok Indonesia soal Larangan TikTok Shop: Ancam Nafkah Jutaan Penjual Lokal
-
Sukses Jualan di TikTok, Baim Wong Buka Pabrik Panci
-
Diduga Dipaksa Bang Tigor Pindah Agama, Anak: Kalau Gak Seiman, Papa Gak Perhatiin Aku...
-
Sebelum Rajin Jualan di TikTok, Baim Wong Berkali-kali Gagal Bisnis hingga Rugi Rp1 Miliar Lebih
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
3 Kapal Tanker Raksasa 'Bebas' Lewati Selat Hormuz Hari Ini, Pertanda Baik?
-
BUMN Fasilitasi UMKM, Tambah Akses Pasar untuk Produk Lokal
-
Aliran Dana Asing ke Indonesia Ditentukan Pengumuman MSCI Besok
-
Pasar Properti Asia Tenggara dan Australia Stabil di Tengah Tantangan Ekonomi Global
-
Bos Danantara Nilai IHSG Goyah Karena Rupiah Lemes, Faktor MSCI Kurang Signifikan
-
Meski Sudah Deal, Bahlil Akui Impor Minyak Mentah dari Rusia Terhambat
-
Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede
-
Pelaku Usaha: Biaya-biaya di E-Commerce Mulai Tak Masuk Akal
-
Produk Lokal RI Siap Ekspor ke Pasar ASEAN Berkat Jualan Online via Live
-
Bahlil Sebut Implementasi B50 Punya Peluang Molor Lagi