Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersiap dengan regulasi baru yang melarang platform social commerce untuk memfasilitasi transaksi perdagangan. Dengan aturan ini, TikTok Shop, misalnya, tidak diizinkan untuk melakukan jual beli barang.
Mendag menjelaskan bahwa platform social commerce hanya diizinkan untuk mempromosikan barang atau jasa, namun tidak diperbolehkan membuka fasilitas transaksi atau berdagang langsung bagi pengguna.
Ia membandingkan platform social commerce dengan televisi, yang hanya digunakan untuk mempromosikan barang atau jasa, tetapi tidak bisa digunakan untuk melakukan transaksi.
"Aturan ini akan dimasukkan dalam peraturan baru yang merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Revisi permendag tersebut akan ditandatangani pada Senin sore ini," kata Zulkifli Hasan, dikutip via Antara pada Senin (25/9/2023).
Dalam revisi permendag tersebut, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pemerintah juga akan mengklasifikasikan dengan jelas platform social commerce dan media sosial.
"Ia tidak memiliki kaitan dengan media sosial, sehingga harus dipisahkan. Ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," katanya.
Selanjutnya, Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa dalam revisi permendag, akan diatur mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor. Ia memberi contoh bahwa ada barang tertentu yang tidak boleh diimpor seperti batik.
"Kami akan mengatur apa yang boleh diimpor, dan yang lainnya tidak. Contohnya, batik buatan Indonesia, banyak di sini," ujarnya.
Barang impor akan dikenai perlakuan yang setara dengan barang dalam negeri. Misalnya, makanan impor harus memiliki sertifikasi halal, sedangkan barang perawatan kulit atau kecantikan harus memiliki izin dari BPOM RI.
Baca Juga: Sebelum Rajin Jualan di TikTok, Baim Wong Berkali-kali Gagal Bisnis hingga Rugi Rp1 Miliar Lebih
"Untuk barang elektronik, harus memenuhi standar tertentu. Jadi, perlakuannya sama dengan barang dalam negeri atau konvensional," tambahnya.
Revisi permendag juga akan melarang penjualan barang impor dengan harga di bawah USD 100 atau sekitar Rp 1,54 juta. "Revisi permendag akan menetapkan bahwa tidak boleh bertindak sebagai produsen. Transaksi impor minimal 100 dolar AS," tutur Zulkifli Hasan.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dicap Sombong saat Diajak Kenalan Selebgram Korea: Berdiri Dong
-
TikTok Indonesia soal Larangan TikTok Shop: Ancam Nafkah Jutaan Penjual Lokal
-
Sukses Jualan di TikTok, Baim Wong Buka Pabrik Panci
-
Diduga Dipaksa Bang Tigor Pindah Agama, Anak: Kalau Gak Seiman, Papa Gak Perhatiin Aku...
-
Sebelum Rajin Jualan di TikTok, Baim Wong Berkali-kali Gagal Bisnis hingga Rugi Rp1 Miliar Lebih
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor