Suara.com - TikTok kekinian menjadi buah bibir banyak orang, setelah pemerintah melarangnya untuk melakukan aktivitas jual-beli. Ada alasan kenapa pemerintah melarang TikTok Shop, salah satunya adanya praktik curang yang dilakukan TikTok.
Hal ini diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) ketika dirinya melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9) kemarin.
Menurutnya, praktik curang itu adalah predatory pricing, artinya TikTok rela rugi memberikan harga yang murah di bawah harga pasar, demi untuk menggaet banyak pembeli
"Jadi grosir beli, harga Rp 7 ribu. Di online jual di TikTok itu jual Rp 4 ribu. Itu namanya predatory pricing, kalah harga ya kan," ujar Mendag Zulhas yang dikutip Jumat (29/9/2023).
Senada dengan Mendag Zulhas, pedagang Pasar Tanah Abang juga merasakan hal yang sama dari TikTok Shop.
Salah satu pedagang busana muslim yang tidak mau disebutkan namanya menyebut, sebenarnya pedagang juga memasangkan produknya di e-commerce maupun social commerce.
Namun, tiba-tiba harga barang yang dipasang di TikTok Shop lebih murah dibanding e-commerxe lain. Padahal, pedagang itu tidak menurunkan harga di platform TikTok Shop.
"Misalkan ini satu orang yang jual online Rp 45.000 di tiktok jadi Rp 40.000, itu rusaknya Tiktok lebih murah. Ngerusak harga, jadi dia harga aslinya Rp 50.000 di TikTok juga harusnya 50, tapi setelah dia pasang di tiktok, jadinya murah Rp 40.000, padahal mah dari pihak penjualnya pasang online nggak pernah ngurangin harga, mungkin dari aplikasi itu, TikTok-nya," kata dia ketika dihubungi.
Diberi waktu 7 Hari
Baca Juga: Saran dari Pemerintah Kepada Pedagang Setelah TikTok Dilarang Dagang
Namun, Pemerintah masih baik kepada TikTok, karena memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan transisi dengan memisahkan aktivitas jual-belinya.
Adapun, beleid tersebut berlaku mulai 26 September 2023, artinya pemerintah akan resmi menutup TikTok Shop pada 2 Oktober 2023 mendatang.
"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," ujarnya dalam konferensi pers.
Mendag Zulhas menegaskan, jika TikTok Shop masih ingin tetap eksis, maka harus mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik.
"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sinyal Bearish Bitcoin: Waspada Bull Trap di Tengah Ketidakpastian Makro Global
-
Perkuat Tulang Punggung Ekonomi, BRI Salurkan KUR untuk UMKM
-
Data Neraca Transaksi Berjalan Positif, Bagaimana Nasib Dolar AS di Pasar Domestik?
-
Sepakat dengan Purbaya, Mendag Tegaskan Bayar Pajak Tak Bisa Jadikan Impor Pakaian Bekas Legal
-
3 Senjata Cerdas Investasi Rp100 Ribu per Hari untuk Pensiun Mapan Anak Muda
-
Viral BBM Bobibos, Kementerian ESDM Jelaskan Langkah Agar Bisa Dijual Bebas
-
Emiten TRON Fokus Garap Bisnis Infrastruktur Kendaraan Listrik
-
Apa Benar Emiten Properti DADA Berkantor Dekat Warung Kelontong? Manajemen Beri Pembelaan
-
Lowongan Kerja OJK PCAM 9 dan MLE: Kualifikasi, Syarat dan Cara Pendaftaran
-
Menkeu Purbaya: Mana Pemain Saham Gorengan yang Sudah Ditangkap?