Suara.com - TikTok kekinian menjadi buah bibir banyak orang, setelah pemerintah melarangnya untuk melakukan aktivitas jual-beli. Ada alasan kenapa pemerintah melarang TikTok Shop, salah satunya adanya praktik curang yang dilakukan TikTok.
Hal ini diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) ketika dirinya melakukan kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Kamis (28/9) kemarin.
Menurutnya, praktik curang itu adalah predatory pricing, artinya TikTok rela rugi memberikan harga yang murah di bawah harga pasar, demi untuk menggaet banyak pembeli
"Jadi grosir beli, harga Rp 7 ribu. Di online jual di TikTok itu jual Rp 4 ribu. Itu namanya predatory pricing, kalah harga ya kan," ujar Mendag Zulhas yang dikutip Jumat (29/9/2023).
Senada dengan Mendag Zulhas, pedagang Pasar Tanah Abang juga merasakan hal yang sama dari TikTok Shop.
Salah satu pedagang busana muslim yang tidak mau disebutkan namanya menyebut, sebenarnya pedagang juga memasangkan produknya di e-commerce maupun social commerce.
Namun, tiba-tiba harga barang yang dipasang di TikTok Shop lebih murah dibanding e-commerxe lain. Padahal, pedagang itu tidak menurunkan harga di platform TikTok Shop.
"Misalkan ini satu orang yang jual online Rp 45.000 di tiktok jadi Rp 40.000, itu rusaknya Tiktok lebih murah. Ngerusak harga, jadi dia harga aslinya Rp 50.000 di TikTok juga harusnya 50, tapi setelah dia pasang di tiktok, jadinya murah Rp 40.000, padahal mah dari pihak penjualnya pasang online nggak pernah ngurangin harga, mungkin dari aplikasi itu, TikTok-nya," kata dia ketika dihubungi.
Diberi waktu 7 Hari
Baca Juga: Saran dari Pemerintah Kepada Pedagang Setelah TikTok Dilarang Dagang
Namun, Pemerintah masih baik kepada TikTok, karena memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan transisi dengan memisahkan aktivitas jual-belinya.
Adapun, beleid tersebut berlaku mulai 26 September 2023, artinya pemerintah akan resmi menutup TikTok Shop pada 2 Oktober 2023 mendatang.
"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," ujarnya dalam konferensi pers.
Mendag Zulhas menegaskan, jika TikTok Shop masih ingin tetap eksis, maka harus mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik.
"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Purbaya Umumkan Daftar 20 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Tak Ada Suahasil-Misbakhun
-
10 Biang Kerok Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif
-
Nestapa Kelas Menengah Jelang Lebaran: Dompet 'Layu' Sebelum Hari Raya
-
BRI Life Perluas Jangkauan Asuransi Digital, Incar Segmen Ini
-
Perkuat Akses Pendidikan, Brantas Abipraya Garap Sekolah Rakyat di 7 Wilayah
-
Profil PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia: Broker yang Diduga 'Goreng' Saham BEBS
-
Siap-siap! Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Pangan Buat 33 Juta Orang
-
Pemerintah Soroti Perlindungan Merek dan Inovasi UMKM Agar Bisa Naik Kelas
-
Bos Bulog Jamin Beras yang Diekspor untuk Jamaah Haji Berkualitas Super Premium
-
Tak Hanya Cari Profit, Bank Mandiri Berkomitmen Jadi Agen Pembangunan