Suara.com - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang melarang media sosial untuk berjualan, seperti TikTok. Aturan itu tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Setelah dilarang, banyak para pedagang yang telah menjajakan produknya di TikTok bertanya soal nasibnya ke depan. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) memastikan para pedagang online masih tetap bisa berjualan secara online.
Hanya saja, para pedagang online bisa berpindah ke e-commerce lain yang tersedia di dalam negeri.
"Ya itu mereka tinggal pindah saja, online ada, e-commerce ada, kenapa susah," ujar Mendag Zulhas saat konferensi pers, yang dikutip, Jumat (27/9/2023).
Senada dengan Mendag, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan juga menyarankan pedagang bisa berpindah ke platform lain, jika platform yang diandalkan tutup.
"Sebenarnya kalau ini sama secara offline ada mall atau pasar yang tutup. Si penjual harus pindah. Kalau misalnya harus ditutup mereka bisa marketplace banyak sifatnya marketplace," kata dia.
Budi memastikan, media sosial tetap bisa menjadi sarana para pedagang untuk mempromosikan produk atau jasa yang ditawarkan. "Masih ada opportunity dari teman-teman pengusaha," pungkas dia.
Poin-poin aturan Baru
Berikut ini adalah poin-poin baru yang tertuang dalam aturan tersebut. Pertama, aturan Permendag 31/2023 lebih mendefinisikan lebih lanjut model bisnis penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Model bisnis yang bisa dilakukan sebagai aktivitas jual-beli secara elektronik yaitu ritel online, lokapasar, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, dan social-commerce.
Baca Juga: Intip Poin-poin Baru dalam Aturan Permendag 31/2023
Adapun model bisnis socai-commerce di sini hanya sebagai fitur penawaran barang atau jasa yang bisa dilakukan oleh pedagang.
Kedua, pemerintah membatasi pembelian barang impor melalui e-commerce dengan harga minimum sebesar USD 100 per unit. Aturan itu tertuang dalam Permendag 31/2023 pasal 19.
Ketiga, pemerintah membuat daftar barang impor yang boleh diperjualbelikan langsung melalui e-commerce.
Keempat, adanya syarat khusus bagi pedagang dari luar negeri, mulai dari bukti legalitas usaha, pemenuhan SNI dan halal, serta pencatuman label berbahasa Indonesia pada produk yang diimpor.
Kelima, e-commerce atau social-commerce dilarang sebagai produsen produk yang dijual. Selain itu, e-commerce juga tidak boleh memberikan fasilitas transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Keenam, e-commerce berserta afiliasinya dilarang menggunakan data-data konsumen untuk kepentingan bisnis tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Pelabuhan Karimun Masuk Radar Sanksi Uni Eropa terkait Distribusi Minyak Rusia
-
Strategi Bank Mandiri Taspen Perkuat Ekosistem Pensiunan
-
Pandu Sjahrir: Moodys Hanya Minta Kejelasan Arah Kebijakan Pemerintah
-
Kemenhub Deadline Kapal Penyeberangan: Bereskan Izin atau Dilarang Mudik
-
Kilau Emas Menggoda, Pembiayaan BCA Syariah Melesat 238 Persen
-
Antisipasi Mudik Lebaran 2026, KSOP Tanjung Wangi Siagakan 55 Kapal di Selat Bali
-
Skandal Ribuan Kontainer China: Mafia Impor Diduga Gerogoti Institusi Bea Cukai
-
Kinerja 2025 Moncer, Analyst Rekomendasikan 'BUY' Saham BRIS
-
BPDP Akui Produktivitas Sawit Indonesia Kalah dari Malaysia
-
Pemerintah Umumkan Jadwal WFA Periode Ramadan-Lebaran, Berlaku buat ASN dan Swasta