Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) telah meneken aturan baru soal perdagangan elektronik atau e-commerce. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Adapun, intisari dari aturan tersebut ialah penegasan pemerintah dilarangnya aktivitas e-commerce yang digabung menjadi satu dengan media sosial atau social commerce.
"Jadi selama ini perkembangan perdagangan platform begitu cepat sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum ditata. Nah ini kita tata, kita atur," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemendag Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Berikut ini adalah poin-poin baru yang tertuang dalam aturan tersebut.
Pertama, aturan Permendag 31/2023 lebih mendefinisikan lebih lanjut model bisnis penyelenggaran perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE). Model bisnis yang bisa dilakukan sebagai aktivitas jual-beli secara elektronik yaitu ritel online, lokapasar, iklan baris online, platform pembanding harga, daily deals, dan social-commerce.
Adapun model bisnis social-commerce di sini hanya sebagai fitur penawaran barang atau jasa yang bisa dilakukan oleh pedagang.
Kedua, pemerintah membatasi pembelian barang impor melalui e-commerce dengan harga minimum sebesar USD 100 per unit. Aturan itu tertuang dalam Permendag 31/2023 pasal 19.
Ketiga, pemerintah membuat daftar barang impor yang boleh diperjualbelikan langsung melalui e-commerce.
Keempat, adanya syarat khusus bagi pedagang dari luar negeri, mulai dari bukti legalitas usaha, pemenuhan SNI dan halal, serta pencatuman label berbahasa Indonesia pada produk yang diimpor.
Baca Juga: Masih Diberi Waktu, Ini Jadwal TikTok Shop Resmi Ditutup Pemerintah
Kelima, e-commerce atau social-commerce dilarang sebagai produsen produk yang dijual. Selain itu, e-commerce juga tidak boleh memberikan fasilitas transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Keenam, e-commerce berserta afiliasinya dilarang menggunakan data-data konsumen untuk kepentingan bisnis tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan
-
Hari Minggu Diwarnai Pelemahan Harga Emas di Pegadaian, Cek Selengkapnya
-
Orang Kaya Ingin Parkir Supercar di Ruang Tamu, Tapi Kelas Menengah Mati-matian Bayar Cicilan Rumah
-
Mampukah Dana Siap Pakai dalam APBN ala Prabowo Bisa Pulihkan Sumatera?
-
Anak Purbaya Betul? Toba Pulp Lestari Tutup Operasional Total, Dituding Dalang Bencana Sumatera
-
Percepat Pembangunan Infrastruktur di Sumbar, BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T