Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) telah mengeluarkan aturan baru terkait pelarangan keberadaan social commerce di dalam negeri. Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kehadiran aturan tersebut menegaskan bahwa aktivitas jual-beli atau e-commerce tidak boleh disatukan dengan media sosial. Sehingga, TikTok harus memisahkan TikTok Shop dengan platform media sosial-nya.
Namun, Pemerintah masih baik kepada TikTok, karena memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan transisi dengan memisahkan aktivitas jual-belinya.
Adapun, beleid tersebut berlaku mulai 26 September 2023, artinya pemerintah akan resmi menutup TikTok Shop pada 2 Oktober 2023 mendatang.
"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip, Jumat (29/9/2023).
Mendag Zulhas menegaskan, jika TikTok Shop masih ingin tetap eksis, maka harus mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik.
"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," tegas dia.
Dalam hal ini, Mendag Zulhas mengingatkan kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan baru yaitu Permendag 31/2023. Jika tidak, maka pemerintah terpaksa untuk mencabut izin apapun dari pelaku usaha tersebut.
"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," pungkas Zulkifli.
Baca Juga: Soal Larangan Dagang, Bahlil: TikTok Jangan Coba-coba Ancam Negara, Izinnya Bisa Ditinjau
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur