Suara.com - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) telah mengeluarkan aturan baru terkait pelarangan keberadaan social commerce di dalam negeri. Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kehadiran aturan tersebut menegaskan bahwa aktivitas jual-beli atau e-commerce tidak boleh disatukan dengan media sosial. Sehingga, TikTok harus memisahkan TikTok Shop dengan platform media sosial-nya.
Namun, Pemerintah masih baik kepada TikTok, karena memberikan waktu selama tujuh hari untuk melakukan transisi dengan memisahkan aktivitas jual-belinya.
Adapun, beleid tersebut berlaku mulai 26 September 2023, artinya pemerintah akan resmi menutup TikTok Shop pada 2 Oktober 2023 mendatang.
"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip, Jumat (29/9/2023).
Mendag Zulhas menegaskan, jika TikTok Shop masih ingin tetap eksis, maka harus mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik.
"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," tegas dia.
Dalam hal ini, Mendag Zulhas mengingatkan kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan baru yaitu Permendag 31/2023. Jika tidak, maka pemerintah terpaksa untuk mencabut izin apapun dari pelaku usaha tersebut.
"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," pungkas Zulkifli.
Baca Juga: Soal Larangan Dagang, Bahlil: TikTok Jangan Coba-coba Ancam Negara, Izinnya Bisa Ditinjau
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Emas Antam Ambruk, Harganya Jadi Rp 2.884.000/Gram
-
Rupiah Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.768
-
IHSG Masih Terjungkal pada Selasa Pagi ke Level 7.888
-
Inflasi Inti Naik, Bank Indonesia Waspadai Kenaikan Harga Emas
-
Daftar Link Resmi Pendaftaran Antrean Pangan Bersubsidi dan Jam Operasional
-
OCBC Raup Laba Rp5,1 Triliun di Tahun 2025, Ini Penyumbang Terbesar
-
OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi Bursa Kripto Jadi 0,01 Persen
-
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi, di Pegadaian Jadi Makin Murah!
-
Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI