Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali menjalani serangkaian proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kali ini, perseroan melakoni sidang dengan pemohon PKPU dari PT Bumi Nadi Makmur (MNM). Sidang telah dilakukan pada Selasa, 26 September 2023.
Sidang dilakukan dengan agenda pengajuan jawaban oleh termohon, dan bukti surat dari pemohon. Dalam sidang tersebut, termohon telah mengajukan jawaban kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), dan pemohon telah memberikan bukti surat kepada Majelis Hakim.
Selain itu, terdapat kreditur lain yang dihadiri oleh kuasa hukum. Majelis Hakim telah memeriksa legal standing atas kreditur lain tersebut.
”Namun, kami sebagai pihak termohon merasa keberatan karena kreditur lain tersebut tidak disertai surat kuasa dari wali amanat,” tulis Ermy Puspa Yunita, Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Karya dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (2/10/2023).
Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya pada Selasa, 3 Oktober 2023. Di mana, agenda sidang berupa penyodoran bukti dari pemohon, dan daftar bukti dari termohon. Saat ini, perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA).
”Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi Keuangan dari perseroan,” ucap Ermy.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Gaji Kepala Daerah Mau Naik, Pakar UGM: Bagaimana Nasib Guru dan Nakes?
-
Misteri Kematian Sutrimo, Polisi Periksa Sopir Ambulans dan 4 Saksi Kunci
-
Tangsel Mulai Kekeringan, 222 KK di Keranggan dan Serpong Krisis Air Bersih
-
Jakarta Akhiri Open Dumping, Pengamat Dorong Kota Penyangga Tiru Sistem Pengelolaan Sampah
-
Tayang 26 Agustus di Bioskop, The Journey to Gyeongju Angkat Tema Revenge
-
OLXmobbi Tebar Cashback Hingga 35 Juta Tukar Tambah Mobil Bekas ke Mobil Baru di GIIAS 2026
-
Pilot Malaysia Bawa 170 Penumpang ke Jakarta dalam Pengaruh Narkoba
-
Polrestabes Surabaya Buru Pelaku Lain Kasus Pembacokan Anggota PSHT, Sejumlah Nama Masuk DPO
-
Akal-akalan Komisi Fiktif Asuransi Pelni Rp15,6 Miliar, 4 Petinggi Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Rahasia Gelap Mantan Tunawisma di Balik Minimarket yang Merepotkan!