Suara.com - PT Waskita Karya Tbk (WSKT) kembali menjalani serangkaian proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kali ini, perseroan melakoni sidang dengan pemohon PKPU dari PT Bumi Nadi Makmur (MNM). Sidang telah dilakukan pada Selasa, 26 September 2023.
Sidang dilakukan dengan agenda pengajuan jawaban oleh termohon, dan bukti surat dari pemohon. Dalam sidang tersebut, termohon telah mengajukan jawaban kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), dan pemohon telah memberikan bukti surat kepada Majelis Hakim.
Selain itu, terdapat kreditur lain yang dihadiri oleh kuasa hukum. Majelis Hakim telah memeriksa legal standing atas kreditur lain tersebut.
”Namun, kami sebagai pihak termohon merasa keberatan karena kreditur lain tersebut tidak disertai surat kuasa dari wali amanat,” tulis Ermy Puspa Yunita, Pj. SVP Corporate Secretary Waskita Karya dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (2/10/2023).
Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan sidang berikutnya pada Selasa, 3 Oktober 2023. Di mana, agenda sidang berupa penyodoran bukti dari pemohon, dan daftar bukti dari termohon. Saat ini, perseroan sedang dalam proses menyelesaikan review Master Restructuring Agreement (MRA).
”Dapat kami sampaikan bahwa dengan adanya pengajuan permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kondisi Keuangan dari perseroan,” ucap Ermy.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Stok Pangan dan Energi Aman di Tengah Konflik Global
-
LPDB Kucurkan Rp47 Miliar, Dukung Proyek Fiber Optik Koperasi Pegawai Indosat
-
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Pemerintah Jaga Stabilitas Nilai Tukar Rupiah
-
Bulog: Stok Beras dan Minyak Goreng Aman hingga Akhir 2026
-
Jasa Marga Terus Tambal Jalan Berlubang di Tol Japek hingga Jakarta-Tangerang
-
Petani Tembakau Curhat, Perusahaan Rokok Menyusut dari 5.000 Jadi 1.700
-
Jasa Marga Tebar Diskon Tarif Tol 30%, Catat Jadwalnya
-
Jasa Marga Operasikan 4 Jalan Tol Secara Fungsional Selama Mudik, Ini Daftarnya
-
Jasa Marga Siapkan Rest Area di 62 Titik Selama Mudik Lebaran 2026
-
Pegadaian Hadirkan Lagi Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Pendanaan Cepat untuk Masyarakat