Suara.com - Direktur Utama PT Waskita Karya Tbk (WSKT) memohon maaf kepada para investor pemegang surat utang perseroan karena kembali harus menunda pembayaran utang obligasi senilai Rp941 miliar.
Hal tersebut terungkap lewat surat Direktur Utama WSKT Mursyid kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (2/10/2023).
Dalam surat tersebut, Mursyid mengatakan utang tersebut berasal dari obligasi berkelanjutan III Waskita Karya tahap III Tahun 2018 Seri B. Adapun surat utang ini tercatat memiliki tingkat bunga sebesar 9,75 persen per tahun, dengan masa jatuh tempo pada 28 September 2023.
"Perseroan tidak melakukan penyetoran dana kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayaran bunga ke-18, 19, dan 20, serta pokok obligasi berkelanjutan tahap ketiga," ungkap Mursyid dikutip Rabu (3/10/2023).
Menurut dia penundaan pembayaran tersebut dilakukan sehubungan dengan masih dilakukannya proses review secara komprehensif terhadap master restructuring agreement (MRA), serta dalam rangka penerapan equal treatment baik kepada kreditur perbankan maupun kreditur obligasi.
"Jika kegagalan pembayaran bunga dan pokok obligasi tidak diperbaiki selama 14 hari sejak diterimanya teguran tertulis dari wali amanat, maka perseroan dinyatakan telah mencederai janji," katanya.
Oleh sebab itu, wali amanat atas pertimbangannya berhak memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk menentukan tindak lanjut atas kegagalan pembayaran tersebut.
Waskita sejatinya telah meminta kelonggaran waktu pembayaran. Namun, usulan perseroan untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan ditolak dalam RUPO.
Baca Juga: Kondisi Keuangan Makin Menyedihkan, Waskita Karya Kembali Gagal Bayar Utang Obligasi Rp941 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa