Suara.com - Kabar isu ada nilai asuransi di balik kematian Mirna Salihin menjadi heboh di publik. Tudingan asuransi ini disudutkan pada Ayah Mirna Salihin sendiri, Edi Darmawan Salihin yang dinilai ngebet mencairkan asuransi itu.
Namun, isu pencairan asuransi itu dibantah oleh Edi Darmawan. Bahkan, dia sesumbar jika benar mendapat asuransi tersebut, mka dirinya tak akan dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.
"Otto udah ngomong saya yang macam-macam lah, yang saya disebut BIN, dapat asuransi Rp69 miliar lah," ungkapnya, dikutip dari YouTube Karni Ilyas.
"Saya kalau saya dapat, saya titip pak Karni uang itu nih sekarang disaksikan masyarakat Indonesi. Saya titipkan bikin masjid dan kasihkan ke kaum dhuafa," lanjutnya.
Terlepas dari hal itu, asuransi memang berfungsi untuk perlindungan di masa depan. Terlebih jika produknya merupakan asuransi jiwa, yang mana sebagai tabungan di masa depan untuk ahli waris.
Namun sebelum mencairkan Asuransi Jiwa bagi orang yang meninggal dunia, Anda perlu tahu ketentuan-ketentuan pencairannya. Jangan sampai, Anda salah langkah, sehingga dana dari asuransi jiwa tidak kunjung cair.
Seperti dikutip dari situs Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Kamis (12/10/2023), ada lima cara bagi Anda yang ingin mencairkan asuransi jiwa orang meninggal. Adapun, asuransi jiwa merupakan produk yang memberikan manfaat utama berupa uang pertanggungan untuk ahli waris. Salah satu klaim yang bisa dilakukan yaitu klaim meninggal dunia.
Nantinya, uang Pertanggungan bisa diberikan kepada ahli waris jika tertanggung atau orang yang diasuransikan sudah dinyatakan meninggal dunia.
Namun untuk waktu dan besaran klaim meninggal dunia pada asuransi jiwa setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda, tergantung dari kelengkapan dokumen persyaratan.
Baca Juga: Sering Dipandang Sebelah Mata, Ini Keuntungan Jadi Agen Asuransi
Berikut lima tahapan pengajuan klaim asuransi jiwa meninggal dunia:
1. Klaim diajukan paling lambat 3 bulan setelah meninggal dunia
Jangan sampai menunggu waktu yang lama untuk mengajukan klaim asuransi jiwa yang meninggal dunia. Biasanya, perusahaan asuransi jiwa ecara umum dapat memberikan waktu selama 90 hari atau 3 bulan.
2. Isi form pengajuan klaim
Anda juga perlu mengisi form pengajuan klaim meninggal dunia pada asuransi jiwa. Perlu diingat, pengisian form pengajuan klaim berbeda-beda di setiap perusahaan, ada perusahaan yang hanya menyediakan formulir secara offline, sehingga baru bisa didapatkan dengan memintanya secara langsung di kantor perusahaan asuransi yang bersangkutan.
3. Lampirkan dokumen persyaratan
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?
-
Data BPS Ungkap Emas Deflasi di Maret 2026 Usai Inflasi 30 Bulan Beruntun
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Petani Tebu Blora, Siap Fasilitasi Penyaluran ke PG di Jawa Tengah
-
82 Orang Diperiksa dalam Kasus PT DSI, Ada Dude Herlino dan Alyssa Soebandono
-
Mudik Lebaran 2026: Penggunaan SPKLU PLN Melonjak 4 Kali Lipat