Suara.com - Kabar isu ada nilai asuransi di balik kematian Mirna Salihin menjadi heboh di publik. Tudingan asuransi ini disudutkan pada Ayah Mirna Salihin sendiri, Edi Darmawan Salihin yang dinilai ngebet mencairkan asuransi itu.
Namun, isu pencairan asuransi itu dibantah oleh Edi Darmawan. Bahkan, dia sesumbar jika benar mendapat asuransi tersebut, mka dirinya tak akan dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.
"Otto udah ngomong saya yang macam-macam lah, yang saya disebut BIN, dapat asuransi Rp69 miliar lah," ungkapnya, dikutip dari YouTube Karni Ilyas.
"Saya kalau saya dapat, saya titip pak Karni uang itu nih sekarang disaksikan masyarakat Indonesi. Saya titipkan bikin masjid dan kasihkan ke kaum dhuafa," lanjutnya.
Terlepas dari hal itu, asuransi memang berfungsi untuk perlindungan di masa depan. Terlebih jika produknya merupakan asuransi jiwa, yang mana sebagai tabungan di masa depan untuk ahli waris.
Namun sebelum mencairkan Asuransi Jiwa bagi orang yang meninggal dunia, Anda perlu tahu ketentuan-ketentuan pencairannya. Jangan sampai, Anda salah langkah, sehingga dana dari asuransi jiwa tidak kunjung cair.
Seperti dikutip dari situs Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Kamis (12/10/2023), ada lima cara bagi Anda yang ingin mencairkan asuransi jiwa orang meninggal. Adapun, asuransi jiwa merupakan produk yang memberikan manfaat utama berupa uang pertanggungan untuk ahli waris. Salah satu klaim yang bisa dilakukan yaitu klaim meninggal dunia.
Nantinya, uang Pertanggungan bisa diberikan kepada ahli waris jika tertanggung atau orang yang diasuransikan sudah dinyatakan meninggal dunia.
Namun untuk waktu dan besaran klaim meninggal dunia pada asuransi jiwa setiap perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda-beda, tergantung dari kelengkapan dokumen persyaratan.
Baca Juga: Sering Dipandang Sebelah Mata, Ini Keuntungan Jadi Agen Asuransi
Berikut lima tahapan pengajuan klaim asuransi jiwa meninggal dunia:
1. Klaim diajukan paling lambat 3 bulan setelah meninggal dunia
Jangan sampai menunggu waktu yang lama untuk mengajukan klaim asuransi jiwa yang meninggal dunia. Biasanya, perusahaan asuransi jiwa ecara umum dapat memberikan waktu selama 90 hari atau 3 bulan.
2. Isi form pengajuan klaim
Anda juga perlu mengisi form pengajuan klaim meninggal dunia pada asuransi jiwa. Perlu diingat, pengisian form pengajuan klaim berbeda-beda di setiap perusahaan, ada perusahaan yang hanya menyediakan formulir secara offline, sehingga baru bisa didapatkan dengan memintanya secara langsung di kantor perusahaan asuransi yang bersangkutan.
3. Lampirkan dokumen persyaratan
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara