Suara.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM), Supomo mengatakan, LPDB berkomitmen dalam menjaga kinerja.
Hingga saat ini, dana bergulir yang disalurkan sudah mencapai Rp1,24 triliun sampai Oktober 2023, dari target yang diberikan pemerintah sebesar Rp1,8 triliun. Dana bergulir LPDB-KUMKM saat ini terbagi manjadi dua pola, yaitu pola kovensional dan pola syariah.
Pada 2023, penyaluran dana untuk pola konvesional telah mencapai Rp762 miliar dan untuk pola syariah telah mencapai Rp17,07 triliun, dengan total mitra sebanyak 160 mitra koperasi.
Jika di akumulasikan sejak tahun 2008 sampai 2023, penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM telah mencapai Rp17,07 triliun, yang disalurkan kepada 3.275 mitra di seluruh Indonesia. Dari sisi jumlah penerima dana tahun 2008 hingga 2023 telah mencapai 444.454 penerima.
Supomo menegaskan bahwa ia ingin LPDB-KUMKM bisa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance (GCG), agar dana yang dikeluarkan dapat digunakan secara optimal.
"Kami berkomitmen untuk tetap on the track dalam penyaluran dana bergulir. Ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang bagaimana kami menjaga kualitas pembiayaan kepada koperasi di seluruh Indonesia," kata Supomo, dalam kegiatan Media Gathering LPDB-KUMKM di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/10/2023).
Ia pun mengajak para pelaku UMKM agar dapat bergabung dengan koperasi guna menjadi salah satu langkah strategis. Dengan mendapatkan akses lebih mudah dan juga murah dalam mendapatkan permodalan serta pembiayaan yang mudah dan ramah dari LPDB-KUMKM.
"Kami ingin mendorong kolaborasi antara pelaku UMKM dan koperasi. Ini akan memungkinkan mereka untuk mengakses dana bergulir LPDB-KUMKM dengan lebih efisien," kata Supomo.
Supomo juga menekankan pentingnya peran insan koperasi dalam mendukung UMKM.
Baca Juga: Dana Bergulir Bangkitkan Kesadaran Masyarakat untuk Bergabung dengan Koperasi
"Para koperasi memiliki peran sentral dalam menjembatani UMKM dengan dana bergulir yang merupakan instrumen pinjaman atau pembiayaan yang disediakan secara resmi oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)," tambahnya.
Berita Terkait
-
Dukung UKM, LPDB-KUMKM Buka Rekrutmen Calon Penyelenggara Inkubator Wirausaha Tahun 2024
-
LPDB-KUMKM Dukung Program Hilirisasi Komoditas Pangan dari Koperasi Sektor Riil
-
Wujudkan Tata Kelola yang Prudent, LPDB-KUMKM Suntik Modal KospinMu Surya Mentari
-
Gali Potensi Wirausaha Pemula, BPBRIN Unair dan LPDB KUMKM Gelar Business Matching
-
Dorong Koperasi Kembangkan Usaha Produktif, LPDB-KUMKM Beri Kemudahan Akses Dana Bergulir
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya