Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka harapan bagi para pekerja terkait upah minimum provinsi (UMP) yang naik pada tahun depan. Kenaikan UMP ini setelah melihat dunia usaha mulai kembali menggeliat dan mulai bertumbuh.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, keputusan pemerintah menaikan UMP ini semoga tidak diprotes oleh para pengusaha.
"Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tak diprotes pengusaha," ujarnya yang dikutip, Senin (16/10/2023).
Kendati demikian, Anwar tidak merinci besaran kenaikan UMP tersebut. Menurut dia, besaranya masih dalam perhitungan pemerintah, dan akan diumumkan jika telah selesai.
Namun, diperkirakan kenikan UMP tidak akan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh para buruh yang sebesar 15%.
"Kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi," kata dia.
Said Iqbal, Presiden Partai Buruh, berpendapat bahwa kenaikan upah bagi buruh adalah suatu hal yang wajar. Dia menekankan bahwa tidak hanya PNS yang harus mendapatkan kenaikan gaji, tetapi buruh dan pekerja swasta juga perlu mendapatkan peningkatan pendapatan mereka.
Said Iqbal mengatakan bahwa kenaikan gaji untuk ASN dan pensiunan harus diimbangi dengan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15%. Menurutnya, ini adalah langkah yang adil untuk para buruh yang telah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi negara.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar 8% didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Oleh karena itu, ia berharap bahwa kenaikan upah buruh juga akan dihitung dengan cara yang sama.
Baca Juga: Peringati Hari Kesehatan Mental, Ratusan Buruh Ikut Senam Ceria di Pabrik Konstruksi Tegal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Kredit Rumah dengan Bunga Rendah
-
Dongkrak Kredit, OJK Rilis Aturan Pembiayaan UMKM
-
Utang Luar Negeri Turun Jadi 432,5 Miliar Dolar AS, Ini Sebabnya
-
Syarat Gaji Minimal untuk Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah: UMR Bisa Dapat?
-
Peserta JKN di Aceh Selatan Rasakan Manfaat Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan
-
Pemerataan Pembangunan Infrastruktur hingga ke Wilayah Timur Indonesia
-
Telkom Hadirkan Fasilitas Air Bersih bagi Masyarakat Adat Bonokeling di Banyumas
-
Buah Konsistensi dan Keunggulan Tata Kelola, Telkom Akses Pertahankan TOP GRC Award 2025
-
Menkeu Purbaya Guyur Bank BUMN Rp200 Triliun, Para Bos Himbara Disebut Pusing Tujuh Keliling
-
9 Kontroversi Bahlil Lahadalia Sejak Menjabat Menteri