Suara.com - Delisting adalah penghapusan saham dari Bursa Efek sehingga tidak dapat diperdagangkan lagi. Ada dua jenis delisting di Indonesia.
Meskipun jarang terjadi, delisting adalah salah satu faktor di bursa saham yang wajib diketahui oleh investor. Pasalnya, Delisting biasa terjadi dalam pasar saham dengan berbagai alasan.
Delisting merupakan suatu risiko yang perlu dipertimbangkan oleh investor yang menanamkan modalnya di pasar saham, karena peristiwa ini bisa terjadi kapan saja.
Macam-macam Delisting
Voluntary delisting adalah penghapusan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) atas keinginan dari perusahaan. Dengan kata lain, delisting ini dilakukan secara sukarela.
Suatu perusahaan bisa memutuskan untuk melakukan voluntary delisting karena berbagai alasan, seperti kebangkrutan, proses penggabungan atau pengambilalihan usaha, keinginan perusahaan untuk go private, rendahnya volume perdagangan saham, dan sebagainya.
Perusahaan tidak dapat secara langsung melakukan voluntary delisting tanpa memenuhi aturan yang telah ditetapkan. Aturan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Pasal 64 Ayat 1 dari peraturan tersebut menetapkan empat syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan terbuka yang akan mengubah statusnya menjadi perseroan tertutup. Persyaratan tersebut antara lain mencakup persetujuan dari pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pembelian kembali seluruh saham yang dimiliki oleh publik, pengumuman keterbukaan informasi kepada masyarakat, dan penyampaian permohonan pencabutan efektif Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.
Baca Juga: Viral Saham McD, Disney Hingga Starbucks Terjun Bebas: Akibat Boikot?
Force delisting, di sisi lain, adalah kebalikan dari voluntary delisting. Jika voluntary delisting dilakukan atas keinginan perusahaan, force delisting terjadi atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau permohonan Bursa Efek Indonesia (BEI) karena alasan tertentu.
Alasan force delisting dapat mencakup pelanggaran aturan atau ketidakmemenuhi standar keuangan yang telah ditetapkan oleh BEI. Biasanya, saham yang mengalami force delisting tidak melaporkan keuangan selama 24 bulan, yang mengakibatkan dipertanyakan kelangsungan bisnis perusahaan tersebut.
Sebelum terjadi force delisting, saham yang terkena dampaknya akan mengalami suspensi di pasar reguler dan pasar tunai. Selama periode ini, saham hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi selama 24 bulan atau lebih.
Bagi para investor, force delisting memiliki dampak yang lebih merugikan karena membuat saham sulit untuk dijual. Investor hanya dapat menjual sahamnya di pasar negosiasi.
Berita Terkait
-
Aset Saham Bisa Diwariskan, Ini Cara, Syarat dan Ketentuannya
-
Bos Vale Indonesia Buka Suara Soal MIND Kuasai 34 Persen Saham INCO
-
Untung Rugi Kode Broker Saham Dibuka Kembali, Investor Ritel Wajib Tahu
-
Tabir Gelap Keuangan Waskita Karya, Laju Saham WSKT Kembali Dihentikan
-
Viral Saham McD, Disney Hingga Starbucks Terjun Bebas: Akibat Boikot?
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran