Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti modifikasi atau kustomisas kendaraan bermotor yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam hal ini, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengeluarkan aturan terkait modif motor dan mobil.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Modif kendaraan bermotor yang berkembang pesat menjadi salah satu faktor peningkatan ekonomi kreatif. Namun, perkembangan tren kustomisasi kendaraan perlu diimbangi dengan peraturan yang jelas dan tegas agar dapat dilakukan dengan aman dan berkeselamatan.
"Dalam melakukan kustomisasi kendaraan bermotor, kita harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan bahwa kustomisasi kendaraan bermotor yang dilakukan tidak mengurangi nilai keselamatan dan keamanan kendaraan, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kepala Bagian Hukum & Humas Setditjen Perhubungan Darat, Aznal dalam ketarannganya, Jumat (24/11/2023).
Dalam hal ini, Kemenhub melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan. Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan pandangan dan pemahaman atas implementasi Peraturan Menteri tersebut baik di tingkat pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan stakeholder terkait.
"Peraturan tersebut mengatur mengenai jenis dan spesifikasi teknis kendaraan bermotor yang dilakukan kustomisasi, persyaratan sebagai bengkel kustomisasi, tata cara pengujian kendaraan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kustomisasi kendaraan bermotor," kata Aznal.
Sementara, Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho memaparkan materi terkait dengan Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2023.
Modif kendaraan adalah perubahan terhadap jarak sumbu, konstruksi, merek mesin dan tipe mesin, dan/atau material suatu kendaraan bermotor menjadi tipe kendaraan bermotor. Kustomisasi kendaraan bermotor bisa dilakukan pada kendaraan perseorangan dan mobil barang serta penumpang dengan memiliki kriteria yang cukup detail dan memenuhi persyaratan teknis serta laik jalan.
"Kustomisasi kendaraan dapat dilakukan pula bagi sepeda motor menjadi kendaraan khusus yang dirancang dalam bentuk desain lain sesuai dengan kebutuhan khusus, seperti mobilitas penyandang disabilitas," kata Yusuf.
Baca Juga: Segini Jumlah Armada Transportasi yang Disiapkan untuk Libur Nataru
Pada setiap kegiatan perubahan tetap harus dipastikan bahwa kendaraan memenuhi aspek pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan agar kendaraan bermotor yang sudah dikustomisasi dapat secara aman dioperasikan di jalan umum dan memudahkan penggunanya mengoperasikan secara baik, aman, selamat dan tidak berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Setiap bengkel yang melakukan kustomisasi harus memiliki pemahaman secara teknis dan tersertifikasi. Bengkel yang memenuhi aspek persyaratan untuk melakukan kustomisasi akan diajukan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat untuk mendapatkan sertifikasi bengkel kustomisasi.
Bengkel kustomisasi melakukan kegiatan kustomisasi kendaraan dengan melakukan pengujian tipe dan hasil uji yang lulus akan diterbitkan bukti lulus uji tipe dalam bentuk sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe.
Koordinator Divisi Modifikasi Ikatan Motor Indonesia (IMI), Diggi Rachim juga turut hadir dalam acara sosialisasi dan membacakan sambutan dari Ketua Umum IMI.
"Ini merupakan kabar gembira bagi pegiat modifikasi. Kami sangat mengapresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Selama lebih kurang tiga setengah tahun pembahasan antara IMI dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan lainnya. Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri No PM 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor yang menjadi dasar hukum bagi para pencinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan," jelas dia.
Lebih lanjut, Ia mengatakan industri kendaraan kustom bisa menjadi salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 serta memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Apa Itu Working Capital? Pahami Pengertian dan Pentingnya bagi Kesehatan Bisnis
-
Cara Cek PIP 2025 dari HP, Jangan Tunda Pastikan Status Penerima
-
Target Harga Surge (WIFI) Usai Kinerja Naik 155 Persen
-
PGN dan Dart Energy Teken Perjanjian Jual-Beli Gas Metana Batubara
-
Kemenhub Proyeksikan 119,5 Juta Orang Wara-wiri pada Nataru
-
Bongkar Strategi BUMN Migas Jaga Kepercayaan Investor Asing
-
Usai Ancam Bekukan Bea Cukai, Purbaya: Sekarang Lebih Aktif Razia, Hampir Sulit Disogok
-
Merger BUMN Karya Belum Rampung, Targetnya Mundur di 2026
-
MORA Resmi Merger dengan MyRepublic, Sinar Mas Ambil Kendali
-
Purbaya Klaim Coretax Siap Pakai, 60 Ribu Orang Sukses Login Bersamaan