Suara.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengungkapkan adanya bunga berjenjang menjadi salah satu biang kerok penyebab realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023 tersendat.
Asal tahu saja per 6 Desember realisasi penyaluran KUR masih di angka 78,17 persen atau Rp232,16 triliun dari target Rp297 triliun dengan 4,15 juta debitur.
"Subsidi bunga mulai berjenjang, debitur baru 6 persen dan debitur lama hingga 9 persen. Dengan bunga berjenjang itu, sehingga sistem di perbankan dan SIKP terjadi penyesuaian dan terjadi penurunan targetnya dan terjadi pelambatan," kata Deputi Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius saat Konferensi Pers Update Terbaru Hasil Monitoring dan Evaluasi KUR, di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Yulius menjelaskan bunga berjenjang merupakan skema yang baru berlaku mulai Januari 2023 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Pada peraturan sebelumnya, debitur baru maupun debitur lama sama-sama dikenakan bunga 6 persen yang mampu membuat realisasi KUR hingga akhir 2022 mencapai 98 persen dengan total penyaluran Rp285 triliun dari target Rp290 triliun.
"Sehingga penyalur KUR tidak dapat mengoptimalkan pada bulan Januari," ujarnya pula.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada