Suara.com - Sidang lanjutan gugatan warga Surabaya Budi Said terhadap PT Antam (Persero) Tbk berlanjut dengan penyerahan jawaban tergugat namun tidak dibacakan (hanya tertulis) karena banyaknya sidang lain. Selanjutnya penyerahan bukti-bukti dari penggugat.
Setelah memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan, Majelis Hakim yang diketuai Yang Mulia, Buyung Dwikora SH MH akhirnya memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada 4 Januari 2024.
Sebagaimana diketahui Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam.
Gugatan PKPU itu diregistrasi oleh pengadilan pada Kamis, 30 November 2023. Gugatan Budi Said tercatat dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.
Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Fernandes Raja Saor menyebutkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam oleh Budi Said erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Budi Said sendiri.
"Permohonan PKPU yang diajukan oleh BS merupakan tagihan yang erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh BS sendiri dan juga berasal dari janji-janji diskon oleh oknum yang tidak pernah diketahui oleh ANTAM serta dilakukan diluar mekanisme jual beli emas pada BELM Surabaya," ujarnya dalam keterangan resminya ditulis Jumat (22/12/2023).
Bahkan menurut Fernandes hal itu bisa dicek pada faktur pajak sebagai landasan paling legit mengenai transaksi emas.
"Faktur Pajak akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS," tegas Fernandes.
Sehingga dia, pada prinsipnya tagihan dalam Permohonan PKPU dapat dikatakan tidak bersifat sederhana karena bertentangan dengan Pasal 8 ayat 4 UU KPKPU. Hal itu dikarenakan apabila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.
Baca Juga: Konsisten Terapkan Bisnis Berkelanjutan, Antam Raih Dua PROPER EMAS 2023 dari KLHK
Apalagi menurut Fernandes, BS juga mengajukan Permohonan PKPU kepada ANTAM dengan tidak mempertimbangkan bahwa ANTAM adalah perusahaan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik karena memiliki peran vital dalam perekonomian negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Harga Emas Naik Pada Akhir Pekan, Galeri 24 dan UBS Kompak Meroket
-
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,16 Triliun, Perluas Akses Hunian Layak bagi MBR
-
Apa Itu 'Safe House' dalam Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
Kode SWIFT BSI dan Panduan Lengkap Transaksi Internasional
-
Profil Moody's Rating dan Dampaknya Terhadap Bursa Saham Indonesia
-
Panduan Lengkap Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Secara Online
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Usai 'Dikeroyok' Sentimen Negatif, IHSG Jadi Indeks Berkinerja Paling Buruk di Dunia