Suara.com - Pemerintah tengah merancang TER dengan tujuan mempermudah penghitungan pajak dengan mengubah metode penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan, atau PPh 21. Dengan adanya aturan baru, perusahaan harus memiliki alat atau tools untuk menghitung pajak dengan aturan terbaru itu.
Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer mengatakan, setiap penerbitan kebijakan dan peraturan mengharuskan perusahaan untuk mengubah cara mereka beroperasi agar bisa menjaga compliance, atau ketaatan, terhadap aturan yang berlaku.
"Bagi perusahaan, compliance terhadap kebijakan sangat esensial bagi keberlangsungan mereka di pasar Indonesia. Sebab itu, perusahaan harus tanggap mengambil langkah-langkah adaptif sedini mungkin agar compliance dan pengoperasian bisnis berjalan tanpa hambatan begitu kebijakan baru diterapkan. Ditambah lagi, perusahaan harus cermat dalam mengimplementasikan kebijakan baru karena perubahan di satu bagian bisnis akan berdampak ke berbagai aspek operasional lainnya," ujar Stevens yang dikutip, Sabtu (30/12/2023).
Dia melanjutkan, wa perubahan penghitungan pajak dengan adanya TER akan mempengaruhi penghitungan payroll, atau penggajian, yang kemudian akan berimbas pada besaran biaya operasional perusahaan.
"Namun, perusahaan tidak perlu khawatir akan compliance karena mereka bisa menggunakan teknologi yaitu solusi HR (human resources) berbasis awan yang bersifat agile, dimana update sistem dilakukan secara otomatis begitu ada perubahan kebijakan pasar," jelas dia.
Ia kemudian menjelaskan empat cara bagaimana solusi HR berbasis awan membantu perusahaan untuk cepat beradaptasi dengan TER.
Pembaruan otomatis penghitungan pajak & gaji
Keunggulan solusi HR yang disediakan oleh penyedia SaaS lokal adalah di sisi compliance. Sebagai sesama perusahaan Indonesia, penyedia SaaS lokal bisa langsung memperhatikan dan menanggapi perubahan kebijakan, sehingga mampu lebih tanggap dalam memperbarui sistem di balik solusi.
"Solusi HR bisa memperbarui sistem penghitungan payroll secara otomatis kapanpun, sehingga perusahaan terbebas dari kerumitan melakukannya secara manual yang rentan dengan error. Untuk hal ini, penyedia solusi HR lokal menunjukkan keunggulannya karena sebagai perusahaan yang juga berbasis di Indonesia, mereka memiliki pemahaman kebijakan yang lebih baik sehingga bisa memperbarui sistem secara paralel dengan perubahan peraturan pemerintah," jelas Stevens.
Baca Juga: Ekonom Beberkan Keuntungan Jika Badan Penerimaan Negara Dibentuk
Sinkronisasi data karyawan
Salah satu kerumitan yang kerap dihadapi perusahaan saat dikeluarkannya kebijakan baru adalah kesesuaian data kepegawaian karyawan dengan pemotongan pajak. Ketika TER diterapkan, perusahaan harus mencocokan lagi beberapa data, misalnya kesesuaian antara status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan pedoman di dalam TER.
"Solusi HR mengotomasi penghitungan dan rekapitulasi data, dimana HR perusahaan tinggal memilih status kepegawaian, PTKP, serta status wajib pajak setiap karyawan sehingga sistem bisa dengan sendirinya menghitung pajak sesuai metode TER. Ketepatan dalam menghitung pajak bagus bukan saja bagi pembukuan perusahaan, namun juga karyawan sebagai wajib pajak," imbuh Stevens.
Integrasi sistem HR dan keuangan
Karena payroll akan berimbas pada pembukuan perusahaan, perubahan yang terjadi di sisi departemen HR harus disinkronisasikan dengan pembukuan di sisi departemen keuangan.
"Perubahan penghitungan pajak akan berdampak signifikan ke perusahaan karena payroll adalah salah satu komponen biaya operasional yang inti. Solusi HR memastikan bahwa pembukuan perusahaan turut update dengan mengintegrasi sistem HR dengan sistem keuangan. Dengan demikian, perusahaan bisa merekam pergerakan biaya operasional secara real-time setiap adanya perubahan pajak dan gaji," jelas Stevens
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif
-
Defisit APBN 2025 Hampir 3 Persen, Purbaya Singgung Danantara hingga Penurunan Pajak
-
Target IHSG Tembus 10.000, OJK: Bukan Tak Mungkin untuk Dicapai