Suara.com - Gaji petugas pembersih sampah di kabupaten Purwakarta terkendala dalam enam tahun terakhir. Hal ini diungkapkan mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi yang mengkonfirmasi kepada salah satu petugas, Sumarna.
Nama terakhir menuturkan, ia sudah membersihkan sampah di Purwakarta selama 11 tahun dan tidak mengalami kenaikan gaji sejak enam tahun yang lalu.
Meskipun telah bekerja penuh selama sebulan, Sumarna hanya menerima gaji atau honor sebesar Rp2,1 juta, menciptakan situasi di mana pendapatan petugas sampah tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam kurun waktu tersebut.
"Setiap tugas, mulai masuk kerja pukul 5 pagi dan selesai sekitar jam 4 sore," kata dia, dikutip dari Antara.
Tidak adanya kenaikan gaji ini dialami para petugas pengangkut sampah di Kabupaten Purwakarta non-ASN atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Temuan gaji petugas pengangkut sampah yang tidak pernah naik selama enam tahun tersebut terungkap saat mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi tak sengaja bertemu truk pengangkut sampah yang sedang beroperasi di sekitar Pondoksalam baru-baru ini.
Saat itu, Dedi spontan naik ke dalam truk mengikuti kegiatan mereka bekerja.
Dalam satu truk terdapat seorang sopir dan tiga pengangkut sampah. Pola kerjanya ialah mobil berjalan pelan kemudian dua orang berlari mengambil sampah di setiap titik. Selanjutnya sampah di lempar ke dalam bak truk dan ditata oleh satu pekerja lainnya.
Dedi mengaku prihatin saat mendengar keterangan petugas pengangkut sampah yang mengaku sudah enam tahun tidak pernah naik gaji.
Baca Juga: Membandingkan Gaji Pilot vs Pemain Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam Cs Unggul Jauh?
“Dulu awal saya menjabat bupati, gaji mereka hanya Rp500 ribu, terakhir oleh saya naik ada yang Rp2,1 juta dan ada yang Rp 2,5 juta. Sekarang sudah enam tahun tidak naik-naik," katanya.
Menurut Dedi, seharusnya setelah enam tahun, para pengangkut sampah bisa menikmati kenaikan gaji Rp3-4 juta per bulan.
Berita Terkait
-
Pantas Mbak Lala Sampai Dibantu Rafathar Cari Duit, Nagita Slavina Pernah Cuma Beri Gaji Rp1 Juta
-
Segini Gaji Mbak Lala dan Sus Rini Pengasuh Rafathar - Rayyanza, Pantas Pakai Baju Branded saat di Paris
-
Gaji Pengawas TPS Berapa Rinciannya? Simak Daftar dan Masa Kerjanya di Pemilu 2024
-
Hore! Kenaikan Gaji PNS dan TNI/Polri Sebesar 8 Persen Mulai Dibayar Januari 2024
-
Membandingkan Gaji Pilot vs Pemain Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam Cs Unggul Jauh?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Korelasi Pidato Prabowo dengan IHSG, Isu Gorengan atau Fakta?
-
CEO Talks di Universitas Andalas, Pegadaian Ajak Mahasiswa "Beli Masa Depan dengan Harga Hari Ini
-
Purbaya Sentil BPKP soal Audit 10 Perusahaan Sawit Diduga Manipulasi Ekspor CPO
-
Purbaya Jamin Lahan Hibah Meikarta 30 Hektare Tak Bebani APBN Saat Dikelola Danantara
-
Purbaya Akhirnya Bebaskan Pajak JHT ke 1,64 Juta Pensiunan Usai Diprotes
-
Rupiah Terpuruk! Kembali Dekati Level 18.000 per Dolar AS.
-
Lahan Meikarta Dibebaskan dari Pajak, Purbaya: Yang Melawan, Saya Pecat
-
Siap-siap! Purbaya Mau Tarik Pajak E-commerce 1 Juli 2026
-
CORE Sebut Penurunan Harga LNG Tekan Risiko PHK, Namun Bukan Solusi Tunggal
-
Harga Emas Anjlok Parah, Rekor Terburuk Sejak 2008