Suara.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut bahwa akan menjadi bahaya jika usaha Budi Said untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dikabulkan.
Menurutnya, dampak pertama adalah Antam adalah BUMN yang sehat dan dikhawatirkan ke depan setiap ada orang yang bermasalah dengan BUMN, masalah pengakuan utang-piutang akan dibawa ke PKPU.
"Pengakuan utang-piutang ketika dianggap tidak benar, dibawa ke PKPU dan semua orang akan begitu. Jadi asal tidak mau diakui BUMN akan dibawa ke PKPU. Bisa bahaya tuh!" jelas Arya ditulis Rabu (10/1/2024).
Menurut Arya dengan begitu, akan membuat BUMN menjadi tidak sehat dan terganggu terus karena hal-hal seperti ini dan PKPU terus-terusan. Kedua menurut Arya ini akan berbahaya bagi Antam karena perusahaan BUMN tersebut tidak dispute dan bukan mengabaikan hak rakyat.
"Jadi Antam tidak mengabaikan apapun, mereka tidak mengabaikan hak masyarakat, karena dia tidak berjanji. Ini ada karyawan yang buat surat, yang bukan haknya dengan menggunakan nama Antam, tapi mengaku punya hak," jelas Arya.
Oleh karena itu, dalam kasus ini menurut Arya butuh digunakan logika yang baik.
"Kami harap di pengadilan pun semua akan jelas. Didudukan dengan baik, mana ada diskon dengan margin sampai 15% dalam waktu singkat, jual emas dibawah harga buyback. Antam ini BUMN yang punya tanggung jawab besar dalam hal hilirisasi, jangan diganggu hal-hal seperti ini, yang hanya masalah pengakuan utang-piutang yang aneh," pungkas Arya.
Untuk diketahui, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto yang menjadi tokoh sentral dari sengketa ini telah dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang terpisah. Eksi selama tujuh tahun pernjanga, Endang, Ahmad, dan Misdianto selama 6,5 tahun.
Sementara sengketa Antam dengan Budi Said masih menyisakan permasalahan pembayaran 1,1 ton emas. Terkait siapa yang harus membayarnya.
Baca Juga: Harga Emas Stagnan, Mau Jual atau Beli?
Saat ini, Antam pun sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023 terkait Perbuatan Melawan Hukum. Ada 5 orang yang menjadi tergugat, yakni Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Sementara, pada 30 November 2023, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang di PN Jaktim dan Jakpus itu masih bergulir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Cara Paufazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram
-
MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini
-
Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan
-
Eks Dirut BJBR dan Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Perry Warjiyo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah, BI Intervensi All Out Jaga Stabilitas
-
Investor Aset Kripto Terus Menjamur Tembus 21,37 Juta
-
Rekening Warga Diblokir Gegara Masalah Pajak, saat Pejabat Pajak Diduga Korupsi
-
Lampaui Tahun Lalu, INABUYER 2026 Catat Potensi Transaksi Rp2,2 Triliun
-
Wall Street Justru Merosot Meski Adanya Harapan Perang AS-Iran Damai