Suara.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut bahwa akan menjadi bahaya jika usaha Budi Said untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dikabulkan.
Menurutnya, dampak pertama adalah Antam adalah BUMN yang sehat dan dikhawatirkan ke depan setiap ada orang yang bermasalah dengan BUMN, masalah pengakuan utang-piutang akan dibawa ke PKPU.
"Pengakuan utang-piutang ketika dianggap tidak benar, dibawa ke PKPU dan semua orang akan begitu. Jadi asal tidak mau diakui BUMN akan dibawa ke PKPU. Bisa bahaya tuh!" jelas Arya ditulis Rabu (10/1/2024).
Menurut Arya dengan begitu, akan membuat BUMN menjadi tidak sehat dan terganggu terus karena hal-hal seperti ini dan PKPU terus-terusan. Kedua menurut Arya ini akan berbahaya bagi Antam karena perusahaan BUMN tersebut tidak dispute dan bukan mengabaikan hak rakyat.
"Jadi Antam tidak mengabaikan apapun, mereka tidak mengabaikan hak masyarakat, karena dia tidak berjanji. Ini ada karyawan yang buat surat, yang bukan haknya dengan menggunakan nama Antam, tapi mengaku punya hak," jelas Arya.
Oleh karena itu, dalam kasus ini menurut Arya butuh digunakan logika yang baik.
"Kami harap di pengadilan pun semua akan jelas. Didudukan dengan baik, mana ada diskon dengan margin sampai 15% dalam waktu singkat, jual emas dibawah harga buyback. Antam ini BUMN yang punya tanggung jawab besar dalam hal hilirisasi, jangan diganggu hal-hal seperti ini, yang hanya masalah pengakuan utang-piutang yang aneh," pungkas Arya.
Untuk diketahui, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto yang menjadi tokoh sentral dari sengketa ini telah dinyatakan bersalah oleh hakim dalam sidang yang terpisah. Eksi selama tujuh tahun pernjanga, Endang, Ahmad, dan Misdianto selama 6,5 tahun.
Sementara sengketa Antam dengan Budi Said masih menyisakan permasalahan pembayaran 1,1 ton emas. Terkait siapa yang harus membayarnya.
Baca Juga: Harga Emas Stagnan, Mau Jual atau Beli?
Saat ini, Antam pun sedang mengajukan gugatan di PN Jakarta Timur pada 17 Oktober 2023 terkait Perbuatan Melawan Hukum. Ada 5 orang yang menjadi tergugat, yakni Budi Said, Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.
Sementara, pada 30 November 2023, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Antam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang di PN Jaktim dan Jakpus itu masih bergulir.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Harga Emas Pegadaian Melambung Dua Hari Beruntun, Galeri24 dan UBS Kompak
-
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
-
Mengatasi MFA ASN Digital Bermasalah, Sulit Login dan Lupa Password
-
RUPSLB Bank Mandiri Mau Ganti Susunan Pengurus, Ini Bocorannya
-
Harga Emas Melejit di 2026, Masih Relevan untuk Investasi?
-
Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kendaraan Rp1,07 Miliar Korban Banjir Sumut
-
SMGR Raih Skor 94,79 dari Keterbukaan Informasi
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA
-
BRI Terus Salurkan Bantuan Bencana di Sumatra, Jangkau Lebih dari 70.000 Masyarakat Terdampak