Suara.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga buka suara terkait kasus yang mendera PT Antam dengan crazy rich Surabaya Budy Said. Menurut dia, sebenarnya Antam telah memberikan emas sebesar Rp 3,5 triliun (5,9 ton), meski Budi Said mengklaim jumlah itu tidak sesuai kesepakatan.
Arya menilai, seharusnya pihak Budi memiliki pemahaman Soal pengelolaan risiko. Iming-iming potongan harga Emas Antam 20 persen seharusnya dipertimbangkan dengan serius, tidak sesuai dengan tren pasar.
Apalagi dalam praktiknya Antam hanya diperbolehkan memberikan maksimal potongan atau diskon 0,65 persen emas dalam jumlah tertentu. Itu pun baru dapat diberikan dalam satu perjanjian khusus dengan mekanisme business to business, bukan perorangan.
Menurut Arya, jika diskon 20 persen benar, itu bisa merugikan Antam dan Negara, dan Budi Said seharusnya menyadari bahwa investasi dalam waktu singkat tidak mungkin memberikan keuntungan instan.
"Pak Budi Said seharusnya mempertimbangkan investasi dengan bijak. Ini tidak masuk akal. Seharusnya dia sadar bahwa ini adalah penipuan. Itu tidak mungkin sekali," ujarnya yang dikutip, Selasa (10/1/2024).
Sementara, pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dinilai tidak valid.
Pakar Hukum Kepailitan dan PKPUTeddy Anggoro mengatakan, instrumen pengajuan penundaan pembayaran utang hanya dapat dialamatkan pada perusahaan yang sedang mengalami masalah finansial.
Hal tersebut termaktub dalam pasal 222 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU. Aturan ini juga hanya ditujukan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan melakukan pembayaran.
"Artinya penegasan konstitusi bahwa PKPU semestinya hanya diajukan kepada perusahaan dengan situasi finansial yang buruk, bukan sebaliknya. Jadi tidak bisa digunakan pada perusahaan dengan kondisi finansial yang sehat. Tujuan undang-undangnya begitu," imbuh dia.
Baca Juga: Pilih Emas Antam atau UBS, Ini Pertimbangannya
Di samping itu, dia menilai Antam merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemerintah yang merupakan BUMN dengan kepentingan publik. Oleh karenanya, PKPU hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
"Belum lagi, pada beberapa kasus permohonan PKPU lainnya yang dialamatkan kepada entitas milik pemerintah, ditolak oleh pengadilan. Berkaca dari kasus tersebut, seharusnya pengadilan menolak pula pengajuan PKPU yang dilakukan oleh Budi Said," jelas dia.
Teddy menganggap tuntuan PKPU sengaja dilakukan untuk memberi tekanan finansial dan nonfinansial untuk Antam. Efek finansial yang dimaksud seperti pengumuman kepada surat kabar nasional, rapat kredit, pengamanan aset termasuk pembentukan pengurus yang memakan biaya tidak sedikit.
Sedangkan aspek non-finansial sesuai aturan Negara salah satunya adalah selama proses PKPU, keputusan direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.
"Keputusan direksi harus mendapat persetujuan dari orang yang mungkin tidak punya latarbelakang di bidang itu. Betapa terganggu perusahaan nantinya," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Bank Mandiri Klaim Sudah Salurkan Rp40,7 T Dana Menkeu Purbaya
-
Siap Perang Lawan Mafia Impor Pakaian Ilegal, Menkeu Purbaya: Saya Rugi Kalau Musnahin Doang!
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan