Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terpaksa turun gunung soal gaduh kenaikan tarif pajak hiburan yang mencapai 40%.
Luhut pun meminta kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan agar ditunda dan dievaluasi.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan yang dikutip Kamis (18/1/2024).
Disebutkan Luhut, bahwa dirinya mendengar polemik terkait pajak hiburan saat dirinya tengah melakukan kunjungan kerja ke Bali beberapa waktu lalu.
Ia pun langsung mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya.
Kata Luhut, uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak juga nantinya akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.
"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," imbuhnya.
Dia bilang, dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah.
Oleh karena itu, ia tak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terlebih mereka yang terlibat dan merasakan dampaknya.
Baca Juga: Bikin Susah Happy-happy, Pajak Hiburan Indonesia Masuk Yang Tertinggi Di Asia!
"Jadi, hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ujar Luhut.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi resmi menetapkan pajak untuk kegiatan hiburan sebesar 40 persen. Itu artinya ada kenaikan untuk penetapan besaran pajak sebesar 15 persen dari sebelumnya 25 persen.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Kebijakan pajak hiburan ini berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa.
"Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen," ujar Heru dalam Pasal 53 nomor 2 Perda tersebut, dikutip Selasa (16/1/2024).
Heru sendiri meneken Perda tersebut sejak 5 Januari 2024 dan langsung berlaku saat itu juga.
Saat terutang PBJT diterapkaan saat pembayaran atau penyerahan atas makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. Lalu, konsumsi atau pembayaran atas Tenaga listrik untuk PBJT atas tenaga listrik, dan pembayaran atau penyerahan atas Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Kebutuhan Asuransi Makin Penting, Allianz Life Syariah Raup 120 Ribu Nasabah
-
Stockbit Error Sejak Pagi, Publik Ancam Pindah Platform Hingga Lapor YLKI
-
HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil
-
Rupiah Loyo di Tengah Kuatnya Dolar AS, RUU Redenominasi Jadi Sorotan
-
IHSG Masih Menghijau Pagi Ini di Awal Sesi, Rawan Aksi Profit Taking
-
Ratusan Eksportir Sawit Diduga Nakal, Kibuli Negara Dengan Modus Pintar
-
Ekonom Sebut Moratorium Cukai Rokok Lebih Untung Bagi Negara Dibanding Kenaikan
-
Waduh, Kesadaran Masyarakat Indonesia Melek Keuangan Syariah, Masih Kecil!
-
Bursa Kripto Domestik Siapkan Solusi untuk Transaksi Jumbo