Suara.com - Kritikan terhadap rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta dinilai berpotensi merusak lingkungan terus mengalir. Ini dikarenakan beach club tersebut dibangun di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).
Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan bahwa pada dasarnya, setiap investasi harus memperhatikan aturan yang berlaku dan aspek-aspek lain.
"Bukan hanya dari sisi keuntungan, bukan hanya dari sisi aspek ekonomi, tapi juga aspek-aspek lain itu penting. Aspek lingkungan, sosial penting, tata kelola itu juga penting," kata Faisal ditulis Kamis (18/1/2024).
Termasuk dalam konteks pembangunan beach club yang bakal dilakukan Raffi Ahmad di Jogja, bahwa yang menjadi pertimbangan bukanlah mendapatkan sebanyak-banyaknya investasi dan mengabaikan pertimbangan dari aspek lain termasuk dampaknya bagi lingkungan.
"Karena ada dampaknya juga nanti bukan hanya lingkungan sendiri, tapi juga ke masyarakat dan investasi itu sendiri. Karena tidak sedikit masyarakat yang juga dirugikan," tambahnya.
Faisal pun kemudian membandingkan dengan pembangunan smelter di Sulawesi yang sebelumnya tidak ada penduduk menjadi banyak dan bisa menyerap tenaga kerja.
"Tapi di sisi yang lain masyarakat yang lebih dulu bekerja di situ mata pencahariannya sebagai nelayan, sebagai petani, kemudian rusak lahannya, rusak juga perairannya ini jadi tidak mendapatkan penghasilan sebagaimana dulu investasi belum masuk atau belum dibangun, jadi ini merugikan bagi kalangan ini dan mereka tidak bisa serta-merta bisa jadi tenaga kerja di situ," kata Faisal.
"Karena mereka selama ini bekerjanya begitulah, skill mereka dan mata pencaharian mereka. Nah inilah yang terabaikan gitu," lanjutnya.
Sehingga menurutnya, jangan hanya mendorong investasi untuk perekonomian serta mengatasi masalah pengangguran yang menciptakan masalah-masalah baru lainnya. Faisal menyebut jika permasalahan tersebut terjadi bukan hanya untuk rencana pembangunan beach club di Yogyakarta, namun pemerintah harus memperhatikan pembangunan di daerah lainnya.
Baca Juga: Dukung Beach Club Raffi Ahmad, Sandiaga Disebut Gagal Paham Batasan Pengelolaan KBAK Gunungsewu
"Karena kalau tidak, ini bisa menjadi bom waktu jika ini terjadi di banyak tempat. Karena ini kan bukan hanya di 1 atau 2 kasus, tapi umum dan apalagi Perpu Cipta Kerja ini kan baru disahkan dan akan berlaku dalam jangka waktu yang panjang, yang tanpa ada kontrol terhadap kasus-kasus seperti ini," sambungnya.
"Ini bisa menjadi bom waktu kedepannya, yang bisa jadi akan menjadi backfire terhadap kebijakan ekonomi itu sendiri begitu," ujarnya.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan Rizky Karo Karo, seharusnya rencana pembangunan tempat wisata itu, harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama dampaknya terhadap lingkungan.
"Rencana pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal Yogyakarta wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup," kata Rizky dalam keterangannya pada Kamis 18 Januari 2024.
Ia pun mencontohkan misalnya tentang Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang.
"Lalu, Permen-ESDM No. 17/2012 tentang Penetapan Kawasan Benteng Alam Karst," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Dukung Beach Club Raffi Ahmad, Sandiaga Disebut Gagal Paham Batasan Pengelolaan KBAK Gunungsewu
-
Kenapa Kawasan Karst Gunungkidul Harus Dilindungi dari Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad?
-
Dukung Wacana Pembangunan Beach Club Raffi Ahmad, Pengamat Sebut Sandiaga Tak Baca UU Perlindungan Lingkungan Hidup
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra
-
Purbaya Sewot Teknologi AI Bea Cukai Dibandingkan dengan Milik Kemenkes: Tersinggung Gue!