Suara.com - Nama mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (Koni) Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainuddin naik daun setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Koni Sumsel 2021. Total korupsinya yang merugikan negara diduga sebesar Rp3,4 miliar dari total dana hibah Rp37 miliar.
Status tersangka akan disandang Hendri Zainuddin hingga proses persidangan selesai. Sementara dua orang lainnya yakni Sekretaris Koni Sunsel Suparman Roman dan Ketua Harian Koni Sumsel Akhmad Tahir telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Sidang lanjutan yang melibatkan Hendri Zainuddin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang Selasa (6/2/2024) lalu. Di sana, Hendri Zainuddin ditanya soal pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh Inspektorat Sumatera Selatan.
Sebelum hal itu terjadi, pemeriksaan juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendri membenarkan. Pemeriksaan dilakukan sesuai perintah Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Namun dirinya tidak pernah diberitahu soal hasil pemeriksaan.
Zainuddin menambahkan jika sudah diperiksa oleh BPK, seharusnya Inspektorat tidak berwenang lagi untuk melakukan pemeriksaan karena penentu kerugian negara adalah BPK. Dengan demikian, kuat dugaan jika ada campur tangan pihak ketiga yang membuat Inspektorat turun tangan kemudian memeriksa Zainuddin yang menyeretnya ke meja hijau.
Terkait kerugian negara Rp3,4 miliar, Zainuddin menyebut rinciannya adalah kerugian APBD Rp1,2 miliar, dana deposito Rp590 juta, serta dana kembalian BPK Rp1,6 miliar.
Seperti diketahui, sebelumnya tim Jaksa Kejari Palembang, melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, ke PN Tipikor Palembang, Kamis (30/11/2023)
Tim penuntut umum Kejari Palembang menyerahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. Dalam perkara tersebut tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menjerat dua tersangka Sekretaris Umum Koni Sumsel Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Thahir.
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka KONI Sumsel. “Selanjutnya, pimpinan akan menetapkan perangkat majelis hakim dan jadwal sidang,” jelas Edi.
Baca Juga: Tak Dibuang, PSSI Era Erick Thohir Masih Percaya Yunus Nusi Jadi Sekjen
Dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Persiapan PON, Menpora Harap KONI Pusat Jalin Komunikasi Intens
-
Kecelakaan di Tol Indralaya-Prabumulih, Mobil yang Ditumpangi 5 Pengurus KONI Rusak Parah
-
Yunus Nusi Rangkap Jabatan di KONI, Erick Thohir: Saya Tagih Komitmennya
-
Marciano Norman Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketum KONI 2023-2027
-
Tak Dibuang, PSSI Era Erick Thohir Masih Percaya Yunus Nusi Jadi Sekjen
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
LPS Pastikan Keamanan Tabungan, Ratusan Juta Rekening Dijamin hingga Rp2 Miliar
-
Zulhas Respons Keluhan Mitra MBG, Janji Libatkan dalam Perumusan Kebijakan
-
Kurs Rupiah Hari Ini: Dolar AS Tembus Rp17.995, Pasar Waspadai Kebijakan The Fed
-
DSI Diminta Jadi Operator Bisnis, Bukan Regulator Baru
-
Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan
-
IHSG Menghijau Lagi Dibuka ke Level 6.000, TPIA dan ASII Mulai Dibeli Asing
-
Waktunya Beli, Harga Emas Antam Dua Hari Nggak Berubah Masih Rp2.665.000/Gram
-
Emiten Konstruksi PPRE Catatkan Pendapatan Rp3,9 Triliun Sepanjang 2025
-
Belajar ke Inggris, Menteri LH Bidik Sampah Jadi Komoditas Bernilai Ekonomi
-
SIG Bina 580 UMKM, Transaksi Tembus Rp6,9 Miliar dan Serap 2.100 Pekerja