Suara.com - Nama mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (Koni) Sumatera Selatan (Sumsel) Hendri Zainuddin naik daun setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Koni Sumsel 2021. Total korupsinya yang merugikan negara diduga sebesar Rp3,4 miliar dari total dana hibah Rp37 miliar.
Status tersangka akan disandang Hendri Zainuddin hingga proses persidangan selesai. Sementara dua orang lainnya yakni Sekretaris Koni Sunsel Suparman Roman dan Ketua Harian Koni Sumsel Akhmad Tahir telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Sidang lanjutan yang melibatkan Hendri Zainuddin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Palembang Selasa (6/2/2024) lalu. Di sana, Hendri Zainuddin ditanya soal pemeriksaan yang pernah dilakukan oleh Inspektorat Sumatera Selatan.
Sebelum hal itu terjadi, pemeriksaan juga dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hendri membenarkan. Pemeriksaan dilakukan sesuai perintah Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru. Namun dirinya tidak pernah diberitahu soal hasil pemeriksaan.
Zainuddin menambahkan jika sudah diperiksa oleh BPK, seharusnya Inspektorat tidak berwenang lagi untuk melakukan pemeriksaan karena penentu kerugian negara adalah BPK. Dengan demikian, kuat dugaan jika ada campur tangan pihak ketiga yang membuat Inspektorat turun tangan kemudian memeriksa Zainuddin yang menyeretnya ke meja hijau.
Terkait kerugian negara Rp3,4 miliar, Zainuddin menyebut rinciannya adalah kerugian APBD Rp1,2 miliar, dana deposito Rp590 juta, serta dana kembalian BPK Rp1,6 miliar.
Seperti diketahui, sebelumnya tim Jaksa Kejari Palembang, melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pencarian deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021, ke PN Tipikor Palembang, Kamis (30/11/2023)
Tim penuntut umum Kejari Palembang menyerahkan berkas perkara sekaligus surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut kepada Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri Palembang. Dalam perkara tersebut tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menjerat dua tersangka Sekretaris Umum Koni Sumsel Suparman Roman dan Ketua Harian KONI Sumsel Ahmad Thahir.
Juru bicara PN Palembang Edi Saputra Pelawi membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dua tersangka KONI Sumsel. “Selanjutnya, pimpinan akan menetapkan perangkat majelis hakim dan jadwal sidang,” jelas Edi.
Baca Juga: Tak Dibuang, PSSI Era Erick Thohir Masih Percaya Yunus Nusi Jadi Sekjen
Dalam penyidikan perkara ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka yang diduga telah melakukan korupsi dana hibah, pengadaan barang dan jasa KONI Sumsel tahun 2021.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Persiapan PON, Menpora Harap KONI Pusat Jalin Komunikasi Intens
-
Kecelakaan di Tol Indralaya-Prabumulih, Mobil yang Ditumpangi 5 Pengurus KONI Rusak Parah
-
Yunus Nusi Rangkap Jabatan di KONI, Erick Thohir: Saya Tagih Komitmennya
-
Marciano Norman Terpilih Secara Aklamasi Menjadi Ketum KONI 2023-2027
-
Tak Dibuang, PSSI Era Erick Thohir Masih Percaya Yunus Nusi Jadi Sekjen
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu