Suara.com - Polemik TikTok Shop kembali bergulir setelah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menilai keranjang kuning masih melanggar aturan. Salah satunya, terkait yang masih disatukannya media sosial dan e-commerce dalam satu platform TikTok.
Ekonom Indef, Izzudin Al Farras mengatakan, beleid yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Bukan hanya Tiktok lewat Tiktok Shopnya sebagai platform yang disebut masih melanggar, tapi imbauan juga disampaikan kepada pemerintah sebagai pengawas dan mengeluarkan peraturan tersebut.
Baca Juga
Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?
"Pernyataan Pak Teten juga benar karena fitur pada Tiktok yang terkoneksi dengan Tokopedia tidak selaras dengan semangat pemisahan e-commerce dan media sosial pada Permendag 31/2023," ujar Izzudin di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Izzudin menyebut, seharusnya antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi-UKM lebih intens berkoordinasi.
Karena sejak aturan itu terbit September tahun lalu, di bulan Desember di tahun yang sama, Tiktok Shop kembali 'hidup' dengan fitur keranjang kuningnya sebagai medium belanja aplikasi asal Chia tersebut.
Padahal dalam Permendag 31/2023 secara jelas mengatakan, bahwa platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai eCommerce maupun melakukan transaksi dalam satu aplikasi.
"Maka seluruh pihak terkait harus menaatinya, termasuk pihak Tiktok untuk memisahkan fitur ecommerce dengan media sosial. Secara spesifik, tidak boleh ada fitur semacam keranjang kuning yang saat ini ada dan sangat identik seperti fitur keranjang kuning yang ada sebelum hadirnya Permendag 31/2023," kata dia.
Baca Juga: Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menilai TikTok Shop masih melanggar aturan terkait jual-beli e-commerce di dalam negeri. Meskipun, TikTok Shop kini telah mengakuisi Tokopedia untuk menjalankan usaha e-commerce.
Menurut Teten, salah satu poin yang masih dilanggar TikTok yaitu masih digabungnya media sosial dengan praktik e-commerce.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kegiatan media sosial tidak boleh disatukan dengan e-commerce.
"TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos," ujar Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta, yang dikutip Selasa (20/2/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pegadaian Pastikan Likuiditas Emas Aman Lewat Gadai dan Buyback
-
Membedah Ketimpangan Warga RI: Jurang Kaya-Miskin Diklaim Menyempit
-
Tekanan Jual Masih Hantui IHSG di Sesi I, 702 Saham Kebakaran
-
Pemerintah Terapkan 1617 dan 2527 April 2026, Tiket Kereta dan Kapal Didiskon 30 Persen
-
Jelang Ramadan, Harga Cabai Rawit Makin Pedas
-
IHSG Rungkad, Saham Apa yang Masih Layak Dibidik?
-
BCA Minta Gen Z Tak Gegabah Beli Kendaraan Lewat Skema Cicilan
-
BRI Salurkan Rp16,16 Triliun KPR Subsidi untuk Program 3 Juta Rumah
-
IIMS 2026: PLN Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik, 5.000 SPKLU Tersebar Nasional
-
Purbaya Jawab Rating Negatif Moody's, Siap Koreksi Anggaran MBG Jika Ada Pemborosan