Suara.com - Polemik TikTok Shop kembali bergulir setelah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang menilai keranjang kuning masih melanggar aturan. Salah satunya, terkait yang masih disatukannya media sosial dan e-commerce dalam satu platform TikTok.
Ekonom Indef, Izzudin Al Farras mengatakan, beleid yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Bukan hanya Tiktok lewat Tiktok Shopnya sebagai platform yang disebut masih melanggar, tapi imbauan juga disampaikan kepada pemerintah sebagai pengawas dan mengeluarkan peraturan tersebut.
Baca Juga
Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?
"Pernyataan Pak Teten juga benar karena fitur pada Tiktok yang terkoneksi dengan Tokopedia tidak selaras dengan semangat pemisahan e-commerce dan media sosial pada Permendag 31/2023," ujar Izzudin di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Izzudin menyebut, seharusnya antara Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi-UKM lebih intens berkoordinasi.
Karena sejak aturan itu terbit September tahun lalu, di bulan Desember di tahun yang sama, Tiktok Shop kembali 'hidup' dengan fitur keranjang kuningnya sebagai medium belanja aplikasi asal Chia tersebut.
Padahal dalam Permendag 31/2023 secara jelas mengatakan, bahwa platform media sosial tidak boleh berfungsi sebagai eCommerce maupun melakukan transaksi dalam satu aplikasi.
"Maka seluruh pihak terkait harus menaatinya, termasuk pihak Tiktok untuk memisahkan fitur ecommerce dengan media sosial. Secara spesifik, tidak boleh ada fitur semacam keranjang kuning yang saat ini ada dan sangat identik seperti fitur keranjang kuning yang ada sebelum hadirnya Permendag 31/2023," kata dia.
Baca Juga: Menkop Teten Masih Anggap TikTok Shop Langgar Aturan, Apa yang Salah?
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menilai TikTok Shop masih melanggar aturan terkait jual-beli e-commerce di dalam negeri. Meskipun, TikTok Shop kini telah mengakuisi Tokopedia untuk menjalankan usaha e-commerce.
Menurut Teten, salah satu poin yang masih dilanggar TikTok yaitu masih digabungnya media sosial dengan praktik e-commerce.
Padahal, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik kegiatan media sosial tidak boleh disatukan dengan e-commerce.
"TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya. Kita enggak masalahin TikTok investasi di Tokopedia-nya, kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok shop itu terintegrasi dengan medsos," ujar Teten di Kantor Kementerian Koperasi dan UMKM, Jakarta, yang dikutip Selasa (20/2/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri
-
Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026
-
Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi
-
Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok
-
DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi
-
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!
-
Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float
-
PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum
-
Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya
-
Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun