Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegur secara tegas maskapai penerbangan Batik Air setelah kejadian pilot dan kopilot tertidur dalam penerbangan dari Kendari menuju Jakarta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, M. Kristi Endah Murni, menyatakan bahwa selain teguran keras, Kemenhub juga akan melakukan penyelidikan khusus terkait insiden tersebut. Dia menekankan bahwa awak kabin pada penerbangan BTK6723 telah di-grounded sesuai prosedur operasi standar internal untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kristi menambahkan, semua maskapai harus memperhatikan waktu dan kualitas istirahat pilot dan awak pesawat lainnya, karena hal tersebut berpengaruh pada tingkat kewaspadaan selama penerbangan.
“Kami akan melakukan investigasi dan review terhadap Night Flight operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management atau manajemen risiko atas kelelahan untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan,” jelas Kristi dalam keterangan resminya, Minggu (10/3/2024).
Kristi menyatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan inspektur penerbangan yang bertanggung jawab atas penyelesaian Masalah Keselamatan (RSI).
Hal ini dilakukan untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan memberikan rekomendasi tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi KNKT dan serius menanggapi kasus Batik Air. Kami tegaskan bahwa sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim penyelidik," ujarnya.
Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan mengenai insiden pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur dalam penerbangan dari Kendari ke Jakarta.
Berdasarkan dokumen Rekomendasi Keselamatan KNKT Nomor 04.O-2024-02.01 dan 04.O-2024-02.02, komite tersebut melakukan penyelidikan atas kejadian tertidurnya pilot dan kopilot Batik Air dalam penerbangan dari Kendari ke Jakarta pada Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Soroti Pilot dan Kopilot Tidur saat Terbang, Pengamat Penerbangan Minta 4 Hal Ini Dievaluasi
Dokumen investigasi tersebut ditandatangani oleh Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono, pada akhir Februari 2024. Informasi tersebut diakses oleh Bisnis pada Jumat (8/3/2024) melalui situs resmi KNKT.
Berdasarkan dokumen tersebut, pada hari kejadian insiden ketiduran, pesawat Batik Air Airbus A320 dengan registrasi PK-LUV dijadwalkan terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menuju Bandara Halu Oleo, Kendari, dan kembali. Pesawat tersebut dioperasikan oleh dua pilot dan empat pramugari.
Diketahui bahwa pilot yang bertugas dalam penerbangan tersebut sebenarnya tidak cukup beristirahat pada malam sebelumnya.
"Penerbangan pertama dari Jakarta dijadwalkan berangkat pada pukul 02.55 WIB dan awak pesawat diharuskan memulai tugas pada pukul 01.25 WIB. Selama persiapan penerbangan, orang kedua yang memimpin memberitahu pilot yang bertugas bahwa dia tidak cukup beristirahat," demikian kutipan laporan tersebut.
Berita Terkait
-
Pilot Batik Air Ketiduran 28 Menit, KNKT Ungkap Kondisi Kesehatannya
-
Nasib Pilot Batik Air Setelah Keciduk Tidur 28 Menit Selama Penerbangan
-
Geger Pilot Dan Kopilot Batik Air Tidur 28 Menit Saat Terbang, Pesawat Sampai Nyasar
-
Pilot Batik Air Tidur 28 Menit Saat Terbang, Nasibnya Berakhir Seperti Ini
-
Soroti Pilot dan Kopilot Tidur saat Terbang, Pengamat Penerbangan Minta 4 Hal Ini Dievaluasi
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
Terkini
-
Kamus Istilah Pegadaian Terlengkap, Mulai dari Marhun hingga Surat Bukti Gadai
-
Industri Pindar Tumbuh 22,16 Persen, Tapi Hadapi Tantangan Berat
-
Perilaku Konsumen RI Berubah, Kini Maunya Serba Digital
-
Bagaimana Digitalisasi Mengubah Layanan Pertamina
-
Memahami Pergerakan Harga Bitcoin, Analisis Teknikal Sudah Cukup?
-
BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
-
BCA Kembali Menjadi Juara Umum Annual Report Award, Diikuti BCA Syariah pada Klaster Rp1 Triliun
-
ESDM: Rusia-Kanada Mau Bantu RI Bangun Pembakit Listrik Tenaga Nuklir
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Purbaya Larang Bea Cukai Sumbangkan Pakaian Bekas Hasil Sitaan ke Korban Banjir Sumatra