Suara.com - Pemerintah telah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, dan TNI/Polri. Hal ini setelah adanya Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantas apakah pemberian THR ini termasuk dengan pegawai Honorer?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan, pegawai honorer tidak termasuk dalam pembayaran THR.
Namun, dia melanjutkan, pegawai honorer di Kementerian dan Lembaga bisa mendapat THR jika telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Mantan Bupati Banyuwangi ini memastikan, untuk pegawai pemerintahan/lembaga yang masih berstatus Calon PNS (CPNS), tetap akan mendapat THR dan Gaji ke-13.
"Sehingga dengan demikian tadi jelas PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI dll, yang tadi telah kami sampaikan tadi," ucap dia.
Selain itu, Anas menambahkan, pejabat negara di Kementerian atau Lembaga juga termasuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 2024.
"Termasuk pajabat negara. Siapa saja yang masuk pejabat negara? Itu sudah ada penjelasannya lengkap siapa saja yg dikategorikan masuk ke dalam pejabat negara," pungkas dia.
Baca Juga: Guru dan Dosen Terima THR 100 Persen, Termasuk Tunjangan Profesi dan Kinerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Sinyal CPNS 2026 Kembali Dibuka, Formasi Ini Diprediksi Butuh Banyak Pelamar ASN
-
Mentan Amran Kembali Lepas 153 Truk Bantuan Banjir Sumatra
-
TP Indonesia Luncurkan TP.ai FAB, Tunjukkan Arah Baru Integrasi AI dalam Transformasi Bisnis
-
Apa Itu Uang Kartal? Kenali Contoh dan Bedanya dengan Uang Fiat
-
Profil Terra Drone: Perusahaan Drone Hingga Pemetaan Lahan Sawit, Siapa Pemiliknya?
-
Donald Trump Mau 'Cawe-cawe' The Fed: Jangan Mematikan Pertumbuhan!
-
Akselerasi Pembiayaan Digital, Bank Mandiri Hadirkan Fitur Kredit Agunan Deposito
-
Bahlil Tetapkan Denda Tambang di Kawasan Hutan: Rp354 Juta hingga Rp6,5 Miliar per Hektare
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
Di Balik Laju Mobil Listrik, Bagaimana Adopsinya di Indonesia?