Suara.com - Pemerintah telah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, dan TNI/Polri. Hal ini setelah adanya Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantas apakah pemberian THR ini termasuk dengan pegawai Honorer?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan, pegawai honorer tidak termasuk dalam pembayaran THR.
Namun, dia melanjutkan, pegawai honorer di Kementerian dan Lembaga bisa mendapat THR jika telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Mantan Bupati Banyuwangi ini memastikan, untuk pegawai pemerintahan/lembaga yang masih berstatus Calon PNS (CPNS), tetap akan mendapat THR dan Gaji ke-13.
"Sehingga dengan demikian tadi jelas PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI dll, yang tadi telah kami sampaikan tadi," ucap dia.
Selain itu, Anas menambahkan, pejabat negara di Kementerian atau Lembaga juga termasuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 2024.
"Termasuk pajabat negara. Siapa saja yang masuk pejabat negara? Itu sudah ada penjelasannya lengkap siapa saja yg dikategorikan masuk ke dalam pejabat negara," pungkas dia.
Baca Juga: Guru dan Dosen Terima THR 100 Persen, Termasuk Tunjangan Profesi dan Kinerja
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Sumber Daya Air Dipastikan Aman Jelang Libur Lebaran 2026
-
Tembus 1.134 Konsultasi, Posko THR Kemnaker Kini Layani Pengaduan Pekerja
-
Hutama Karya Jamin Jalur TarutungSibolga Siap Dilalui Pemudik
-
Meski Kuota Penuh, Masyarakat Masih Punya Kesempatan Daftar Mudik Motor Gratis
-
Petani Tembakau Peringatkan Ancaman Pandemi Ekonomi Jilid II
-
Danantara Tunjuk Perusahaan China Garap Proyek Listrik Jadi Sampah di Bogor