Suara.com - Pemerintah telah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, dan TNI/Polri. Hal ini setelah adanya Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lantas apakah pemberian THR ini termasuk dengan pegawai Honorer?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menegaskan, pegawai honorer tidak termasuk dalam pembayaran THR.
Namun, dia melanjutkan, pegawai honorer di Kementerian dan Lembaga bisa mendapat THR jika telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Mantan Bupati Banyuwangi ini memastikan, untuk pegawai pemerintahan/lembaga yang masih berstatus Calon PNS (CPNS), tetap akan mendapat THR dan Gaji ke-13.
"Sehingga dengan demikian tadi jelas PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI dll, yang tadi telah kami sampaikan tadi," ucap dia.
Selain itu, Anas menambahkan, pejabat negara di Kementerian atau Lembaga juga termasuk mendapatkan THR dan gaji ke-13 2024.
"Termasuk pajabat negara. Siapa saja yang masuk pejabat negara? Itu sudah ada penjelasannya lengkap siapa saja yg dikategorikan masuk ke dalam pejabat negara," pungkas dia.
Baca Juga: Guru dan Dosen Terima THR 100 Persen, Termasuk Tunjangan Profesi dan Kinerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
Jelang Rebalancing MSCI, Emiten Sinarmas DSSA Ditinggal Kabur Investor Asing
-
Telkom Bukukan Kinerja Resilience pada FY25, Hasilkan Total Shareholder Return 35,7%
-
BRI Multiguna Karya Mempermudah Berbagai Rencana Untuk Segala Kebutuhan
-
Purbaya Ancam Potong Anggaran Kementerian dan TKD Pemda Jika Hambat Proyek Investasi
-
Rupiah Terkapar ke Level Rp17.529 per Dolar AS, Cetak Rekor Buruk Baru Sore Ini
-
PTFI dan Masyarakat Papua Tengah: 10 Tahun Perubahan, Harapan Baru untuk Ekonomi Berkelanjutan
-
Langkah Tegas, DJP Jawa Timur Blokir Rekening 3.185 Penunggak Pajak di 11 Bank
-
Pesan Tegas Purbaya: Jabatan Adalah Fungsi Pelayanan, Bukan Sekadar Fasilitas
-
Si Kaya Borong Mobil Listrik, Si Miskin Ribut Upah Tak Naik
-
Rupiah Anjlok Rp17.500 per Dolar AS, Suku Bunga Berpotensi Naik