Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan yang mengatur soal Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024.
Salah satu yang diatur dalam beleid itu soal jadwal pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN pada tahun 2024 ini.
Adapun, dalam pasal 9 ayat (1) pembayaran THR untuk para PNS, TNI/Polri, dan ASN lainnya akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum lebaran.
Sedangkan, pada ayat (2) jika THR belum dibayarkan pada waktu tersebut, maka akan dibayarkan setelah lebaran.
Sementara, pada pasal 10 Ayat (1) gaji ke-13 untuk para PNS, TNI/Polri, dan ASN lainnya akan dibayakaran pada bulan Juni tahun 2024.
Adapun, Jokowi mengatur komponen besaran THR yang didapat oleh para ASN nanti. Sehingga, tidak hanya gaji pokok, komponen THR juga berupa tunjangan yang melekat.
Besaran THR ini yang dibayarkan ini juga berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berikut komponen besaran THR dan Gaji ke-13 sesuai Pasal 6 PP 14/2024 untuk para PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja
Baca Juga: Aturan Diteken Jokowi, Daftar Komponen THR dan Gaji Ke-13 yang Didapat ASN
Sebagai informasi, untuk besaran nilai gaji pokok dan tunjangan tersebut berdasarkan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Berikut komponen THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Ahli Ungkap Efektivitas dan Tantangan Program MBG
- 
            
              Danantara Sebut Ekspatriat di Garuda Indonesia Bawa Contoh Sukses yang Wajib Ditiru
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              IHSG Naik ke 8.184 di Akhir Bulan, Pasar Saham Mulai Rebound?
- 
            
              BCA dan PMI Dorong Generasi Muda Wujudkan Semangat Kemanusiaan Lewat Aksi Donor Darah
- 
            
              Pertamina NRE Tancap Gas: Produksi Listrik Melonjak 19,2 Persen, Lampaui Target Triwulan III 2025
- 
            
              TelkomGroup Lakukan Topping Off, Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam
- 
            
              Seminar Telkom AI Connect: Perkuat Sinergi Perguruan Tinggi dan Industri untuk Keunggulan Digital
- 
            
              BRI Peduli Gerakkan Roda Ekonomi Sirkular dari Minyak Jelantah Sisa Rumah Tangga
- 
            
              Peristiwa Ponpes Ambruk Buat Kementerian PU Latih Para Santri Teknik Konstruksi