Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya (THR) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I – IV akan cair bersamaan dengan cairnya THR bagi pensiunan TNI, prajurit TNI, anggota serta pensiunan Polri, serta pejabat negara lainnya. Jumlah THR juga akan diakumulasikan dengan pemberian gaji ke-13.
Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan THR bagi aparat negara dan pensiunan aparat negara harus cair seratus persen mulai 22 Maret hingga h-10 jelang lebaran. Sementara gaji ke-13 akan cair mulai Juni 2024 mendatang.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa jumlah THR pensiunan golongan I – IV diakumulasikan dari pensiun pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tambahan penghasilan.
Jumlahnya pun sangat bervariasi tergantung instansi tempat PNS tersebut pensiun dan masa kerja. Namun, secara umum berikut adalah jumlah THR pensiunan untuk masing – masing golongan PNS seperti dikutip dari PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok PNS. Jumlah ini nantinya masih ditambah dengan tunjangan seperti disebut di atas.
Golongan I
Pensiunan PNS golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp1.751.900
Pensiunan PNS golongan Ib: Rp1.560.800 – Rp1.854.700
Pensiunan PNS golongan Ic: Rp1.560.800 – Rp1.933.200
Baca Juga: Abang Ojol Hingga Kurir Paket Bisa Dapat THR Tahun Ini, Berapa Besarannya?
Pensiunan PNS golongan Id: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
Golongan II
Pensiunan PNS golongan IIa: Rp1.560.800 – Rp2.530.200
Pensiunan PNS golongan II b: Rp1.560.800 – Rp2.637.300
Pensiunan PNS golongan IIc: Rp1.560.800 – Rp2.748.800
Pensiunan PNS golongan IId: Rp1.560.800 – Rp2.685.000
Berita Terkait
-
Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas
-
Senyum Kecut Pekerja Honorer Jelang Lebaran, Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tak Dapat THR
-
Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024
-
Jangan Lewatkan Promo THR Daihatsu untuk Mudik Lebaran Tahun Ini
-
Abang Ojol Hingga Kurir Paket Bisa Dapat THR Tahun Ini, Berapa Besarannya?
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
Terkini
-
BEI Ungkap 13 Perusahaan Siap-siap IPO, Lima Perseroan Miliki Aset Jumbo
-
Ambisi Bank Jakarta Perluas Ekosistem Digital
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
IHSG Berpeluang Rebound, Isu Pangkas Suku Bunga The Fed Bangkitkan Wall Street
-
Berapa Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Setelah SK Diterima, Lebih dari dari UMR?
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Ekonomi Awal Pekan: BI Rate Bertentangan Konsensus Pasar, Insentif Jumbo Pacu Kredit
-
SK PPPK Paruh Waktu 2025 Mulai Diserahkan, Kapan Gaji Pertama Cair?
-
Menkeu Purbaya Mau Hilangkan Pihak Asing di Coretax, Pilih Hacker Indonesia
-
BPJS Watch Ungkap Dugaan Anggota Partai Diloloskan di Seleksi Calon Direksi dan Dewas BPJS