Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya (THR) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I – IV akan cair bersamaan dengan cairnya THR bagi pensiunan TNI, prajurit TNI, anggota serta pensiunan Polri, serta pejabat negara lainnya. Jumlah THR juga akan diakumulasikan dengan pemberian gaji ke-13.
Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan THR bagi aparat negara dan pensiunan aparat negara harus cair seratus persen mulai 22 Maret hingga h-10 jelang lebaran. Sementara gaji ke-13 akan cair mulai Juni 2024 mendatang.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa jumlah THR pensiunan golongan I – IV diakumulasikan dari pensiun pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tambahan penghasilan.
Jumlahnya pun sangat bervariasi tergantung instansi tempat PNS tersebut pensiun dan masa kerja. Namun, secara umum berikut adalah jumlah THR pensiunan untuk masing – masing golongan PNS seperti dikutip dari PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok PNS. Jumlah ini nantinya masih ditambah dengan tunjangan seperti disebut di atas.
Golongan I
Pensiunan PNS golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp1.751.900
Pensiunan PNS golongan Ib: Rp1.560.800 – Rp1.854.700
Pensiunan PNS golongan Ic: Rp1.560.800 – Rp1.933.200
Baca Juga: Abang Ojol Hingga Kurir Paket Bisa Dapat THR Tahun Ini, Berapa Besarannya?
Pensiunan PNS golongan Id: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
Golongan II
Pensiunan PNS golongan IIa: Rp1.560.800 – Rp2.530.200
Pensiunan PNS golongan II b: Rp1.560.800 – Rp2.637.300
Pensiunan PNS golongan IIc: Rp1.560.800 – Rp2.748.800
Pensiunan PNS golongan IId: Rp1.560.800 – Rp2.685.000
Berita Terkait
-
Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas
-
Senyum Kecut Pekerja Honorer Jelang Lebaran, Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tak Dapat THR
-
Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024
-
Jangan Lewatkan Promo THR Daihatsu untuk Mudik Lebaran Tahun Ini
-
Abang Ojol Hingga Kurir Paket Bisa Dapat THR Tahun Ini, Berapa Besarannya?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Resmi Ditahan, Yaqut Diduga Terima Fee dari Jemaah Daftar Bisa Langsung Berangkat Haji
-
Resmi Ditahan, Gus Yaqut Lebaran di Rutan KPK
-
Banser Bakar Baju Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye Tahanan: KPK Zhalim!
-
Usai Diperiksa dalam Kasus Haji, Gus Yaqut Ditahan KPK dan Tutupi Borgol Pakai Buku
-
Pelukmu Sementara, Hatiku Selamanya: Surat Cinta Pamungkas Vidi Aldiano yang Menembus Batas Waktu
Terkini
-
Gaji Anggota DPR Dipotong, Menteri dan Stafsus Tak Terima Gaji: Cara Pakistan Atas Krisis Energi
-
Pertamina Sebut Dua Kapalnya Masih Terjebak di Selat Hormuz, Gimana Kondisinya?
-
Pengemudi Ojol Bersyukur Besaran BHR Naik dari Tahun Lalu
-
37 Bandara InJourney Beroperasi 24 Jam Selama Mudik
-
Pemerintah Mulai Bangkitkan Bisnis UMKM Pascabanjir Aceh
-
Gegara Perang, Zulhas Klaim RI Kebanjiran Order Pupuk Urea dari Negara Lain
-
Jelang Mudik, Brantas Abipraya Tuntaskan Proyek JLS Lot 3 Serang-Sumbersih di Blitar
-
Sahur Jadi Waktu Primetime Belanja Online Warga RI
-
Purbaya Curhat Dimaki Warga TikTok Imbas Rupiah Anjlok
-
Strategi Garuda Indonesia Genjot Penjualan Tiket