Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tunjangan hari raya (THR) pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I – IV akan cair bersamaan dengan cairnya THR bagi pensiunan TNI, prajurit TNI, anggota serta pensiunan Polri, serta pejabat negara lainnya. Jumlah THR juga akan diakumulasikan dengan pemberian gaji ke-13.
Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan THR bagi aparat negara dan pensiunan aparat negara harus cair seratus persen mulai 22 Maret hingga h-10 jelang lebaran. Sementara gaji ke-13 akan cair mulai Juni 2024 mendatang.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa jumlah THR pensiunan golongan I – IV diakumulasikan dari pensiun pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; dan tambahan penghasilan.
Jumlahnya pun sangat bervariasi tergantung instansi tempat PNS tersebut pensiun dan masa kerja. Namun, secara umum berikut adalah jumlah THR pensiunan untuk masing – masing golongan PNS seperti dikutip dari PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiunan Pokok PNS. Jumlah ini nantinya masih ditambah dengan tunjangan seperti disebut di atas.
Golongan I
Pensiunan PNS golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp1.751.900
Pensiunan PNS golongan Ib: Rp1.560.800 – Rp1.854.700
Pensiunan PNS golongan Ic: Rp1.560.800 – Rp1.933.200
Baca Juga: Abang Ojol Hingga Kurir Paket Bisa Dapat THR Tahun Ini, Berapa Besarannya?
Pensiunan PNS golongan Id: Rp1.560.800 – Rp2.014.900
Golongan II
Pensiunan PNS golongan IIa: Rp1.560.800 – Rp2.530.200
Pensiunan PNS golongan II b: Rp1.560.800 – Rp2.637.300
Pensiunan PNS golongan IIc: Rp1.560.800 – Rp2.748.800
Pensiunan PNS golongan IId: Rp1.560.800 – Rp2.685.000
Berita Terkait
-
Cara Menghitung THR Proporsional: Karyawan Kontrak, Belum 1 Tahun, Tetap dan Pekerja Harian Lepas
-
Senyum Kecut Pekerja Honorer Jelang Lebaran, Puluhan Tahun Mengabdi Tapi Tak Dapat THR
-
Siap-siap Bagi THR! Ini Syarat, Jadwal, Pemesanan hingga Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2024
-
Jangan Lewatkan Promo THR Daihatsu untuk Mudik Lebaran Tahun Ini
-
Abang Ojol Hingga Kurir Paket Bisa Dapat THR Tahun Ini, Berapa Besarannya?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks
-
Jadwal Pasar Murah di Kampar dan 4 Kecamatan Wilayah Pekanbaru