Suara.com - Baru-baru ini publik diresahkan oleh kejadian penyekapan dan rudapaksa yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Adapun korban berinisial NA yang masih berstatus siswi SMP disekap selama tiga hari oleh 10 orang.
Kejadian memilukan sekaligus membuat geram ini pun mendorong pengusaha muda asal Kabupaten Tebo, Jambi, yakni Dwi Hartono untuk langsung bergerak membantu korban.
Bersama pengacara ternama Hotman Paris, Dwi Hartono memberi pernyataan dan kesiapan menyalurkan beasiswa bagi korban sampai ia menempuh jenjang pendidikan tinggi S1 dan S2.
“Saya atas nama pribadi dan Hartono Foundation akan memberikan beasiswa sampai S1. Adapun nanti apabila keluarga atau Bang Hotman merekomendasikan S1 hukum, biar kedepan bisa sukses seperti Bang Hotman, maka kami siap memberi beasiswa sampai S2 sekalipun,” terang Dwi.
Dukungan moril dan materil berupa beasiswa pendidikan ini, menurut Dwi, diyakini mampu menjadi bekal bagi korban untuk meniti masa depan.
“Kita tahu bahwa pendidikan tidak 100% menjamin orang menjadi sukses. Namun dengan pendidikan, kita yakin bahwa orang akan memiliki pengaruh besar untuk menjadi sukses,” imbuh pengusaha yang tinggal di Cibubur ini.
Dwi Hartono yang merupakan pengusaha Kabupaten Tebo, Jambi, asli Pemalang, Jateng, sudah meniti bisnis di bidang pendidikan sejak tahun 2014. Oleh karena itu, bentuk bantuan yang diberikan kepada NA sejalan dengan visi misi yang diemban, termasuk kepiawaiannya di bidang akademik.
“Jalur sosial kami adalah untuk memberikan beasiswa terutama kepada anak-anak yang mengalami (mohon maaf) kejadian di luar dugaan seperti ini. Seperti kemarin ada kasus bully di Cilacap itu pun kami berikan bantuan juga,” katanya.
Hotman Paris, yang dikenal sebagai advokat yang peduli terhadap kasus-kasus sosial turut mendukung langkah yang dilakukan Dwi. Pasalnya, pendidikan adalah hak bagi setiap individu sehingga diharapkan melalui beasiswa ini, korban tetap dapat meraih impiannya dan menjadi orang yang punya pengaruh besar bagi masyarakat.
Baca Juga: Hotman dan Otto Hasibuan Gabung Tim Hukum Prabowo-Gibran, Warganet: Satu Meja Nih!
“Saya sudah berbincang dengan korban. Karena korban masih kelas 3 SMP dan sekitar bulan Juli akan masuk SMA, maka kalau ingin SMA di Jakarta dan sekitarnya, saya akan bantu fasilitasi. Atau mau masuk pesantren juga boleh.” pungkas Dwi.
Program beasiswa dari pengusaha Dwi Hartono kepada NA akan mencakup dukungan finansial untuk biaya pendidikan, termasuk uang kuliah, biaya hidup, dan bantuan lainnya yang diperlukan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi hingga jenjang S2.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok