Suara.com - Belakangan, pajak dan bea cukai kembali jadi sorotan usai berbaga kebijakan yang menuai protes. Pajak, acapkali menjadi pembahasan netizen lintas media sosial karena hampir semua sektor dan kebutuhan terkena pajak, slaah satunya Tunjangan Hari Raya atau THR.
Menarik disimak, apakah Islam mengharamkan pajak? Atau justru sebaliknya?
Pajak, juga sudah dikenal sejak era Nabi Muhammad sebagai pemimpin umat Islam sekitar abad 6 masehi. Dalam bahasa Arab, pajak bisa diartikan pula sebagai لضَّرِيْبَةُ (Adh-Dharibah), yang artinya adalah ; “Pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak”.
Di Indonesia, ada berbagai macam pajak yang dipungut oleh pemerintah, diantaranya:
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah jenis pajak yang dikenakan pada kepemilikan tanah, lahan, dan bangunan seseorang.
- Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dipungut berdasarkan penghasilan yang diperoleh seseorang. Pajak
- Pertambahan Nilai (PPN) adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang dan jasa.
- Pajak Barang dan Jasa (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan pada penjualan barang mewah.
- Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan pada setiap perseroan atau badan hukum serupa.
- Pajak Transit/Peron dan lain-lain merupakan jenis-jenis pajak tambahan yang dikenakan dalam berbagai transaksi atau kegiatan tertentu.
Hukum Pajak Menurut Islam
Ada banyak dalil baik secara langsung atau tidak langsung merujuk pada pajak, salah satunya dijelaskan dalam Surah An-nisa ayat 29.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang batil….”
Dikutip dari Al Manhaj, Ustaz Abu Ibrahim Muhammad Ali menyebut, melalui ayat tersebut, Allah Allah melarang hamba-Nya saling memakan harta sesamanya dengan jalan yang tidak sesuai aturan Agama. Pajak lantas dianggap sebagai salah satu jalan yang batil jika diniatkan untuk memakan harta orang lain.
Baca Juga: Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani
Rasulullah SAW juga pernah membahas hal ini.
لاَ يَحِلُّ مَالُ امْرِئٍ مُسلِمٍ إِلاَّ بِطِيْبِ نَفْسٍ مِنْهُ
“Tidak halal harta seseorang muslim kecuali dengan kerelaan dari pemiliknya” (Hadits ini shahih, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih wa Dha’if Jami’ush Shagir 7662, dan dalam Irwa’al Ghalil 1761 dan 1459.)
Rasulullah juga secara jelas mengatakan pemungut pajak bisa diazab oleh Allah di negara.
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكسِ فِيْ النَّارِ
“Sesungguhnya pelaku/pemungut pajak (diadzab) di neraka” [HR Ahmad 4/109, Abu Dawud kitab Al-Imarah : 7]
Berita Terkait
-
Ini Cara Hitung Pajak THR, Berapa Besaran Potongan PPh21? Cek Simulasinya di Sini!
-
Viral Beli Buku Harga Rp80 Ribu dari Luar Negeri Kena Pajak Rp900 Ribu
-
Kalkulator Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)
-
Alasan Nabi Muhammad Selalu Makan Kurma dengan Jumlah Ganjil
-
Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan Darurat di 40 Titik Bencana Wilayah Sumatra
-
Perubahan Skema Pupuk Subsidi Dinilai Dorong Transparansi
-
Mulai Bangkit, Rupiah Beri Tekanan pada Dolar ke Level Rp16.706
-
Penggunaan Dolar AS Mulai Ditinggalkan, Indonesia-Jepang Pilih Mata Uang Lokal
-
IHSG Menguat Tipis Jumat Pagi, Cermati Saham-saham Ini
-
Harga Emas Pegadaian Melambung Dua Hari Beruntun, Galeri24 dan UBS Kompak
-
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
-
Mengatasi MFA ASN Digital Bermasalah, Sulit Login dan Lupa Password
-
RUPSLB Bank Mandiri Mau Ganti Susunan Pengurus, Ini Bocorannya
-
Harga Emas Melejit di 2026, Masih Relevan untuk Investasi?