Suara.com - Jagat dunia maya kembali dihebohkan dengan sebuah utas, tentang seseorang yang mengirimkan buku seharga Rp80,000 dari Batam ke Bali, namun ditahan oleh Bea Cukai. Atas hal ini, pengirim dikenai pungutan pajak sekitar Rp900,000. Sontak hal ini jadi bahasan ramai di X.
Pemilik akun @723***ra yang bernama Ralina yang mengunggah konten tersebut. Ia mengunggah beberapa bukti percakapan antara dirinya dan pihak pengiriman, serta tangkapan layar dari situs Bea Cukai, yang menunjukkan tagihan yang diberikan padanya.
Kronologi
Kejadian ini sebenarnya bermula pada bulan Maret 2024, ketika ia mengirimkan 4 paket buku. Pada pengiriman tersebut, 3 paket berhasil sampai di tujuan, sedangkan 1 paket tidak bisa dilanjutkan. Buku yang tidak bisa dilanjutkan pengirimannya ini diketahui berbahasa Inggris.
Buku ini akan dikirimkan ke Bali, dan mendapatkan notifikasi pada status pengiriman yang dilakukan bahwa pesanan sedang tertahan sementara karena paket ditolak oleh bea cukai (red line). pengirim diminta menghubungi jasa kirim untuk informasi lebih lanjut.
Ia kemudian menghubungi jasa pengiriman, dalam hal ini JnT. Pada percakapan yang diunggah, pihak pengiriman juga tidak dapat memberikan rincian tagihan yang melonjak jauh dari nilai paket yang dikirimkan.
Pengirim kemudian mencopba menghubungi bea cukai yang dimaksud, dan mencari informasi lebih lanjut. Namun demikian hingga artikel ini ditulis, belum tampak ada perkembangan berarti dari komplain yang diajukan ini.
Ralina mengaku tidak masalah jika harus membayar pajak. Namun jika nilai barang yang dikirimkan adalah Rp80,000 dan pajak yang ditagihkan sebesar Rp900,000, ia merasa keberatan dan ingin mencari kejelasan terkait hal ini.
Aturan yang Berlaku untuk Pembelian Barang dari Luar Negeri
Baca Juga: Gaduh Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri oleh Bea Cukai, Sri Mulyani: Komunikasinya Disederhanakan
Sebenarnya terdapat aturan jelas terkait pembelian barang dari luar negeri. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Namun masyarakat dirasa kurang memahami hal ini.
Berdasarkan aturan ini, pungutan bea masuk tidak dikenakan pada kiriman dengan nilai barang maksimal US$3. Pungutan akan dikenakan pada barang dengan nilai US$3 hingga US$1,500 yang dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia.
Ada pula pungutan lain beruypa PDRI berupa PPN, sebesar 11%, PPh untuk barang kiriman lebih dari US$1,500 dan barang dengan ketentuan tertentu serta pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif antara 10% huingga 200%.
Hal ini lantas mengundang beragam respon dari warganet. Sebagian besar publik mengecam hal ini karena dianggap memberatkan.
"Kak kalo dr batam bukannya bakal kena pajak ya kalo kirim ke area luar batam? Cuma kalo dr nominalnya emg ngadi2 sih ini mah" tulis akun @daengnyangle.
"kak jgn transfer2 dulu, itu dari beacukai blm ditetapkan," sambung akun @tarawan14
"pajaknya udah sesuai sama ketentuan ppn gak kak? soalnya memang barang keluar dari batam itu bakal dikenain ppn lagi. aku dulu pernah di batam soalnya," komentar akun lainnya.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kalkulator Pajak Tunjangan Hari Raya (THR)
-
Rakyat Dibuat Gaduh Aturan Bea Cukai, Pejabat Tingginya Asyik Langgar Hukum
-
Baru Sebulan Jadi Menteri, AHY Minta Tambahan Anggaran Setengah Triliun Lebih ke Sri Mulyani
-
Penjelasan Lengkap Stafsus Menkeu Terkait Aturan Bea Cukai Bawaan ke Luar Negeri
-
Gaduh Aturan Bawa Barang ke Luar Negeri oleh Bea Cukai, Sri Mulyani: Komunikasinya Disederhanakan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter