Suara.com - Peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam ekonomi Indonesia memang sangat penting. UMKM memiliki andil yang besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional serta dalam menciptakan lapangan kerja.
Menurut data dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, UMKM mampu menyumbang sekitar 60,51% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hingga 96,92% tenaga kerja. Pentingnya peran ini menuntut adanya upaya terus-menerus untuk meningkatkannya, sehingga potensi UMKM dapat dioptimalkan.
Dalam upaya meningkatkan potensi UMKM, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) mendorong para pelaku usaha untuk memanfaatkan layanan QRIS BRI. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan potensi UMKM, tetapi juga untuk memungkinkan UMKM untuk beradaptasi dengan teknologi digital dalam menjalankan usahanya.
Ada beberapa keuntungan yang bisa dinikmati oleh para pelaku UMKM ketika mereka menggunakan metode pembayaran QRIS. Keuntungannya termasuk membuat transaksi menjadi lebih efisien dan menghemat waktu, menyediakan laporan transaksi, serta memberikan akses ke berbagai program menarik yang dapat meningkatkan usaha mereka.
Tidak hanya itu, BRI juga menawarkan berbagai jenis QRIS BRI. Terdapat setidaknya dua jenis QRIS BRI yang dapat dimanfaatkan:
• Mode Merchant Presented (MPM): QRIS tersedia di merchant dan kemudian dipindai oleh pelanggan menggunakan ponsel mereka untuk menyelesaikan transaksi.
• Mode Customer Presented (CPM): Pelanggan menampilkan QRIS mereka agar dapat dipindai oleh merchant menggunakan scanner merchant untuk menyelesaikan transaksi.
Menariknya, UMKM memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai merchant QRIS BRI sesuai dengan kriteria usaha tertentu. Terdapat tiga kriteria usaha yang berbeda, dengan modal dan omzet yang berbeda pula. Untuk menjadi merchant QRIS BRI, pelaku UMKM dapat langsung mendaftar melalui jadimerchant.bri.co.id atau mengunjungi unit kerja BRI terdekat.
Untuk kriteria Mikro (UMI), modalnya kurang dari Rp 1 miliar dengan omzet kurang dari Rp 2 miliar. Kriteria Kecil (UKE) memiliki modal kurang dari Rp 1 miliar sampai kurang dari Rp 5 miliar dengan omzet kurang dari Rp 2 miliar hingga kurang dari Rp 15 miliar. Sedangkan kriteria Menengah (UME) memiliki modal kurang dari Rp 5 miliar sampai Rp 10 miliar dengan omzet kurang dari Rp 15 miliar hingga kurang dari Rp 50 miliar.
Baca Juga: BRI Salurkan Paket Sembako dan Santunan ke Panti Asuhan Sayap Ibu
Untuk mendapatkan QRIS BRI, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pelaku UMKM. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
• Memiliki usaha baik individu maupun non-individu
• Memiliki rekening di Bank BRI
• Mengisi formulir yang telah disediakan • Membawa identitas diri seperti KTP dan NPWP • Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi BRI Merchant Hotline 1500274 • Setiap transaksi di merchant QRIS BRI tidak dikenakan biaya • Batas maksimum per transaksi adalah Rp 10 juta per hari • Batas waktu transaksi QRIS BRI adalah pukul 23.30 WIB • Pemberitahuan transaksi akan dikirim melalui SMS Notifikasi secara real-time ke nomor handphone yang telah didaftarkan.
Berita Terkait
-
Intip Cerita Desa Ibru Muaro Jambi, Pemenang Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik
-
5 Fakta Menarik Persib Bandung vs Bhayangkara FC, Duel Seru BRI Liga 1 Malam Ini
-
2 Fakta Menarik usai Arema FC Dilibas Persebaya Surabaya di BRI Liga 1
-
Kirim Uang Buat Keluarga Tercinta di Tanah Air? BRIFast Remittance Solusinya!
-
BRI Salurkan Paket Sembako dan Santunan ke Panti Asuhan Sayap Ibu
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina NRE dan USGBC Perkuat Kolaborasi Pengembangan Bioetanol Berbasis Knowledge Exchange
-
Menkeu Purbaya Lantik Fauzi Ichsan Jadi Dewan Pengawas INA
-
Dua Pekan Lagi OJK Mau Geruduk Kantor MSCI, Apa yang Dibahas?
-
Airlangga: Prabowo Mau Kirim Tim ke Korea Selesaikan Proyek Jet Tempur KF-21
-
Anggota DPR Ingin Adanya Perubahan Polam Konsumsi Energi dari BBM ke EV
-
Emiten MPMX Cetak Laba Bersih Rp 462 M Sepanjang 2025
-
BPS Ungkap Penginapan Hotel Lesu di Februari 2026, Ini Penyebabnya
-
DJP Tebar Insentif, Denda Telat Lapor SPT Tahunan 2025 Dihapuskan Hingga 30 April
-
Perkuat Produksi Jagung Nasional, BULOG Dorong Panen dan Tanam Serentak di Blora