Suara.com - Bursa Komoditi Nusantara (CFX), bursa kripto yang teregulasi di Indonesia terus memperkuat ekosistem aset kripto dalam negeri. Saat ini sudah terdapat sekitar 35 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan satu Non-CPFAK yang telah terdaftar di Bappebti.
Berdasarkan aturan yang berlaku, CPFAK dan Non-CPFAK untuk dapat mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dari CFX dalam rangka mendukung aturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui Peraturan (Bappebti) No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022.
Saat ini terdapat empat CPFAK yakni PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Santosa Cemerlang (PLUANG), PT Kripto Maksima Koin (Kripto Maksima - GOTO Group) dan PT Aset Digital Berkat (TOKOCRYPTO) yang telah mendapatkan SPAB dari CFX.
“Empat pedagang kripto yang telah mendapatkan SPAB dari CFX menyumbang lebih dari 50% total trading volume transaksi kripto di Indonesia. Berdasarkan data dari Bappebti total transaksi kripto pada Januari hingga Februari 2024 menyentuh Rp55.26 triliun atau naik 113.05% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp25.94 triliun.” ujar Direktur Utama CFX Subani.
Subani menambahkan, “Kami mendorong para CPFAK lain untuk dapat mempercepat proses pendaftaran menjadi PFAK. Pendaftaran sebagai PFAK menunjukkan komitmen setiap CPFAK untuk memberikan layanan yang tidak hanya memenuhi standar industri yang tinggi tetapi juga mematuhi regulasi pemerintah Indonesia. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.”
Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bappebti No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022 CPFAK diminta untuk segera menyampaikan surat permohonan persetujuan dan melengkapi persyaratan sebagai PFAK kepada Bappebti.
Dalam aturan yang berlaku, bagi pedagang kripto di Indonesia yang telah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SPAB dari CFX, selanjutnya akan melakukan proses lanjutan di Bappebti termasuk melakukan Fit and Proper Test yang kemudian status pedagang kripto dari CPFAK dapat berubah menjadi PFAK.
Sebagai informasi, Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bappebti meluncurkan bursa nasional pertama di dunia untuk aset kripto yaitu CFX.
Pendirian bursa kripto ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau CFX.
Baca Juga: Platform Jual Beli dan Investasi Crypto Pintu Dapat SPAB
CFX dirancang untuk beroperasi serupa dengan bursa saham tradisional seperti NASDAQ dengan fokus khusus utama pada aset digital cryptocurrency. CFX hadir untuk membuat ekosistem kripto di Indonesia lebih aman bagi investor dan pelaku usaha.
“Kami memahami pentingnya regulasi yang kuat untuk masa depan industri kripto di Indonesia. CFX berkomitmen penuh untuk bekerja sama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan lingkungan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan andal. Kami mendukung Bappebti melalui peran kami sebagai bursa untuk menjaga keamanan konsumen.” tutup Subani, Direktur Utama CFX.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?