Suara.com - Telkom Indonesia akhirnya buka suara terkait adanya thread viral netizen yang mengaku sebagai pelanggan perusahaan berkode saham TLKM tersebut.
"Biaya bulanan dikenakan kepada pelanggan selama ini selalu mengacu pada kontrak saat awal berlangganan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan jenis paket layanan yang dipilih oleh pelanggan, dimana setiap pelanggan telepon fixed selalu terdapat komponen biaya abonemen dan biaya penggunaan," kata VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko kepada Redaksi Suara.com pada Rabu (24/4/2024).
Terkait dengan thread di media sosial terkait tagihan abonemen telepon rumah yang melibatkan Telkom itu, ia juga menyebutkan bahwa bagi pelanggan yang memiliki keluhan terkait layanan komunikasi berupa fixed maupun mobile broadband, Telkom senantiasa menawarkan solusi bagi dua pihak.
"Kami senantiasa bersedia untuk memberikan solusi terbaik bagi kebutuhan pelanggan melalui GraPARI Telkomsel terdekat ataupun melalui web www.telkomsel.com, facebook.com/Telkomsel, Twitter @telkomsel, Instagram @telkomsel dan asisten virtual Veronika di aplikasi MyTelkomsel atau call center 188," ujarnya.
Berkaitan dengan pendapatan bisnis fixed line maupun broadband TelkomGroup, kata dia, hal itu tidak hanya berasal dari biaya bulanan saja.
"Melainkan dari total penggunaan data internet oleh pelanggan dan penggunaan layanan lainnya. Pendapatan tersebut sudah melalui proses audit oleh lembaga audit dan instansi yang berwenang sehingga dapat dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama Andri menegaskan bahwa TelkomGroup senantiasa memastikan operasional bisnis sesuai dengan etika.
"Sebagai BUMN yang dual listing di BEI dan NYSE, TelkomGroup memastikan operasionaliasi bisnis dilakukan dengan mematuhi etika bisnis, compliance dan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya viral sebuah thread dari salah satu netizen yang mengaku sebagai pelanggan Telkom yang dirugikan karena "Telepon Tidur".
Baca Juga: Tendang Bokong Wanita ketika akan Bertarung, Pria Ini Langsung Dikeroyok Massa usai Pertandingan
"Telkom dapat 'gaji buta' 9 T (Rp9 triliun) per tahun? Omon-omon masalah @TelkomIndonesia ni ya," cuit pemilik akun X @ethadisaputra pada 20 April 2024.
Akun yang sama juga mengaku heran alasan kenapa tagihan-tagihan itu tetap muncul padahal ia sudah belasan tahun tidak lagi memakai telepon rumah.
"Bahkan saya baru tahu kalau tidak ada dial tone alias rusak, tidak bisa digunakan," cuitnya.
Ia lantas memperkirakan hitungan pemasukan yang didapat Telkom dari 15 juta pelanggan telepon tidak bergerak seperti dirinya dikalikan Rp50 ribu/pelanggan: Rp750 miliar sebulan alias Rp9 triliun per tahun.
"Sebagai gambaran umum, berdasarkan laporan keuangan @TelkomIndonesia tahun 2022, pendapatan Telkom dari layanan Fixed Line (termasuk PSTN, @IndiHome) secara nasional mencapai Rp 22,8 triliun. Artinya Abonemen dari Telpon tidur itu hampir setengah pendapatan. Ya masuk akal kalau kemudian ingin ditutup2i. Iya ga si?"
Berita Terkait
-
Link Tes Ujian Mencintai Diam-Diam Terbaru, Mudah Pakai Format Google Form
-
Detik-detik Video Truk Masuk Masjid Bikin Emosi, Netizen Menyumpah: Balikin Kuota Gue!
-
Link Tes Ujian Kesetian Terbaru, Mudah Pakai Format Google Form
-
Viral! TikTokers Review Rasa Sakit Melahirkan Normal, Rasa Sakitnya Menembus Layar!
-
Tendang Bokong Wanita ketika akan Bertarung, Pria Ini Langsung Dikeroyok Massa usai Pertandingan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Pemerintah Umumkan Stimulus Transportasi Rp 1,54 T, Lengkap dari Pesawat hingga Kapal
-
Teknologi AI Masuk Industri Asuransi, LGI Luncurkan Fitur Cek Kesehatan Otomatis
-
Program Bantuan Pangan Beras 10 Kg & Subsidi Kedelai Dilanjutkan, Anggaran Rp 17,54 T
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Umat Muslim RI Terbanyak Sedunia, Gimana Nasib Ekonomi Syariahnya?
-
Tokocrypto Resmi Gabung ICEX Group, Transaksi Kripto RI Nyaris Rp100 Triliun
-
Gegara Hilirisasi Alumunium, Inalum Raih Kinerja Moncer di 2025
-
Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?
-
Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya
-
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Bodong, Masyarakat Diminta Waspada