Suara.com - Menurut Undang-Undang Desa, Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diperuntukkan bagi desa, ditransfer lewat APBD Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Kemudian, Dana Desa diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan dasar meliputi pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes, pengelolaan dan pembinaan Posyandu, dan pembinaan dan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dikutip dari kantor berita Antara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PMDP3A) Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat jumlah dana desa tahap pertama tahun anggaran 2024 telah disalurkan Rp 19,07 miliar per 19 April 2024.
"Dari total pagu Rp 78,91 miliar untuk 97 desa, sebanyak Rp 19,07 miliar sudah tersalurkan," jelas Sales Ujang Dekresano, Kepala Dinas PMDP3A Kabupaten Nagekeo di Lewoleba, ibu kota Kabupaten Lembata, Rabu (24/4/2024).
Sales Ujang Dekresano menjelaskan dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark) tahap pertama telah disalurkan kepada 41 desa dengan total penyaluran sebesar Rp 3,87 miliar.
Selanjutnya dana desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) tahap pertama telah tersalurkan kepada 42 desa dengan jumlah sebesar Rp 15,19 miliar.
Sementara itu, masih ada sekira 50-an desa belum menyalurkan dana desa tahap pertama karena belum merampungkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Salah satu kendala utama terletak pada pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) fisik yang belum tuntas.
Menyikapi kendala itu, Dinas PMDP3A Kabupaten Nagekeo telah mengingatkan desa untuk segera merampungkan penjabaran APBDes lewat surat.
Selain itu informasi juga diteruskan oleh tenaga profesional pendamping desa dan diingatkan dalam setiap pertemuan kecamatan.
Sales Ujang Dekresano berharap kendala yang dialami di lapangan segera teratasi sehingga dana desa bisa tersalurkan cepat sehingga berdampak bagi pembangunan.
"Kami terus motivasi mereka agar cepat selesaikan APBDes-nya," jelas Sales Ujang Dekresano.
Berita Terkait
-
Kunjungan Gibran ke NTT, Ingin Pesantren dan Gereja Dilibatkan Dalam MBG
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
Apa Bedanya BLT Kesra dan BLT Dana Desa? Ini Perbandingan Sumber Dana, Besaran, dan Penerimanya
-
Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live
-
Mendes Yandri Susanto Bantah Isu Dana Desa Dipotong, Sebut Kopdes Merah Putih Perkuat Ekonomi Warga
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan