Suara.com - Pemerintah telah mengubah aturan main barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk jasa titipan. Dalam hal ini pemerintah tak memberi batasan jenis maupun jumlah atas barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Namun, siap-siap harga barang jastip akan lebih mahal dari biasanya. Sebab, barang bukan pribadi atau jastip tidak dikenakan bea masuk atau bebas pajak.
"Kategori bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan personal used termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan 500 dolar AS atas seluruh nilai barangnya," ujar Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai, R Fadjar Donny Tjahjadi dalam sosialisasi yang ditayangkan di Youtube dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Jumat (3/5/2024).
Penumpang pesawat akan dibebankan bea masuk rata 10%, PPN, dan PPh pasal 22, jika barang jastip yang dibawanya melibihi 500 dolar AS.
"Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10%, PPN dan PPh pasal 22," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah aturan soal barang kiriman dari luar negeri, tertutama dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Beleid yang diubah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan yang baru, tidak ada pembatasan bagi barang kiriman TKI maupun barang yang dibawa penumpang pesawat dari luar negeri.
"Jadi ini diundangkan 29 April 2024 dan berlaku 7 hari setelah diundangkan, artinya 6 Mei 2024," ujar Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo, dalam sosialisasi aturan Permendag secara virtual, Kamis (2/5/2024).
Meski tak dibatasi, jelas dia, barang kiriman dari TKI tetap yang memang dilarang dan berbahaya tidak bisa dikirim ke dalam negeri.
Baca Juga: TKI ini Boleh Sepuasnya Kirim Produk dari Luar Negeri ke Kampung Halaman
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 7 Mobil Bekas di Bawah Rp50 Juta untuk Anak Muda, Desain Timeless Anti Mati Gaya
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah 50 Juta, Irit dan Bandel untuk Harian
- 5 Mobil Mungil 70 Jutaan untuk Libur Akhir Tahun: Cocok untuk Milenial, Gen-Z dan Keluarga Kecil
- 7 Sunscreen Mengandung Niacinamide untuk Mengurangi Flek Hitam, Semua di Bawah Rp60 Ribu
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan
-
Inovasi Keuangan Berkelanjutan PNM Mendapatkan Apresiasi Berharga
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
-
Ekonom Bongkar Strategi Perang Harga China, Rupanya Karena Upah Buruh Murah dan Dumping
-
Sosok Rahmad Pribadi: Dari Harvard Hingga Kini Bos Pupuk Indonesia
-
Laba SIG Tembus Rp114 Miliar di Tengah Lesunya Pasar Domestik
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Masuk Rp 1 Triliun