Izinnya Dicabut, Yusuf Mansur Jamin Tak Ada Uang Nasabah Nyangkut di Paytren

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:56 WIB
Ilustrasi Fintech Paytren Milik Yusuf Mansur/[Dok Instagram @paytren_official]

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

5. Tidak memiliki Komisaris.

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com