Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berhati-hati dan jangan tergiur pada iklan jasa keuangan yang beredar. Pasalnya, ditemukan iklan-iklan jasa keuangan yang belum sesuai aturan yang membuat bingung masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pada Triwulan I Tahun 2024 (periode Januari – Maret 2024), OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan.
"Dari total iklan tersebut ditemukan 2,03 persen iklan (45 iklan) belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip, Selasa (14/5/2024).
Atas pelanggaran itu, OJK telah mengirimkan Surat Pembinaan kepada PUJK untuk segera melakukan langkah perbaikan atau menghentikan pencantuman iklan dalam rangka memberikan pelindungan serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat.
Sementara, Di sisi pemberantasan, kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.
Sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.
"Dari 1 Januari - 25 April 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.998 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai beriku," imbuh Friderica.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
QRIS Makin Praktis, Nikmati Limit Kartu Kredit BRI Langsung di BRImo
-
OJK Ungkap 7 Perusahaan Asuransi Terancam Bangkrut, Potensi Rugi Hingga Rp19 Triliun!
-
Vietnam-AS Makin Mesra, Vietjet Pesan 200 Pesawat Boeing Senilai US$32 miliar
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Anak Usaha Astra Beli Tambang Emas di Sulut
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
-
Alasan Pindahkan Tiang Listrik PLN dari Tanah Pribadi Harus Bayar
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
APBN 2026 Disahkan, Jadi 'Senjata' Pertama Pemerintahan Prabowo