Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha PT Paytren Asset Manajemen (PAM) milik Dai kondang Yusuf Mansur. Ustaz Yusuf Mansur memastikan tidak ada uang investasi dari nasabah yang masih dikelola oleh Paytren.
Dirinya juga meminta semua pihak uintuk bertanya ke OJK terkait hal ini.
"Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat. Nggak ada. Bisa ditanyakan ke OJK," ujarnya saat dihubungi Suara, Rabu (15/5/2024).
Yusuf Mansur juga tidak merasa marah dengan OJK setelah usahanya dihentikan OJK. Dirinya merasa mendapat pelajaran dengan izin usahanya dicabut oleh OJK.
"Dan makasih kepada OJK, yang selama ini udah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya, dan lain-lain kebaikan," ucap dia.
Berupaya Jual
Menurut Yusuf Mansur, sebenarnya memang ingin menjual bisnis Paytren miliknya. Namun, setelah tiga tahun dirinya memberikan tawaran ke sana-sini belum ada yang tertarik untuk mengakuisisi bisnis fintech tersebut.
"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Nggak selamat juga," kata dia.
8 Kejanggalan
Baca Juga: Susah Payah 3 Tahun Yusuf Mansur Jual Paytren Tapi Nggak Laku, Akhirnya Izin Dicabut
OJK sendiri menemukan setidaknya 8 kejanggalan atas bisnis investasi tersebut.
Dalam keterangan OJK pada Senin (13/5/2024) penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal Syariah.
Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.
"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK, dalam keterangannya.
Dalam temuan OJK, sedikitnya ada 8 poin pelanggaran yang telah dilakukan PAM dengan rincian sebagai berikut:
1. Kantor tidak ditemukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Di Tengah Pasar Ambyar, Emiten Happy Hapsoro Siap Guyur Rp 250 M Buat Buyback
-
IHSG Masih Terjungkal 5,91 Persen ke Level 7.828 di Sesi I
-
Kemenperin Gandeng ADB Bangun Ekosistem Semikonduktor Nasional, Fokus SDM dan Desain Chip
-
MSCI 'Sentil' BEI, Purbaya: Sudah Saya Ingatkan soal Saham Gorengan
-
Purbaya Tetap Pede IHSG 'To The Moon' 10.000 Meski Ada Trading Halt 2 Hari Berturut-turut
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
Purbaya Akui Iuran Dewan Perdamaian Rp 16,7 Triliun Sebagian Besar Dibiayai APBN
-
Tambang Emas Martabe Diserahkan ke Perminas? Ini Penjelasan Bahlil
-
Tensi AS-Iran dan Cuaca Ekstrem AS Dongkrak Harga Minyak
-
IHSG Trading Halt Lagi, BEI Bekukan Sementara Pasar Modal