Suara.com - Terjadi turbulensi hebat pada penerbangan Singapore Airlines SQ321. Penerbangan lepas landas dari London menuju Singapura.
Info teranyar, terdapat satu korban jiwa. Sisanya mengalami luka-luka dengan tingkatan berbeda.
Atas kejadian turbulensi, ada potensi para penumpang mendapat kompensasi. Tetapi jumlahnya bisa berbeda, tergantung tingkatan luka.
Kompensasi itu telah diberlakukan melalui Konvensi Montreal. Apabila Singapore Airlines selama penerbangan melakukan kelalaian atau tidak, pihaknya tetap bertanggungjawab atas kecelakaan. Termasuk pada penerbangan internasional.
Meski demikian maskapai penerbangan diperbolehkan membuktikan kesalahan dari penumpang sendiri. Misalnya mengabaikan peringatan untuk mengenakan sabuk pengaman.
Konvensi Montreal mengatur angka kompensasi. Mulai dari $175 ribu setara Rp2,8 miliar. Angka tertingginya bisa berjumlah Rp3 miliar.
Konvensi itu juga mengatur penentuan ke mana klaim kompensasi berdasarkan: tujuan, tempat pembelian tiket, dan tempat tinggal penumpang.
Diketahui Singapore Airlines dengan Boeing 777-300ER membawa penumpang dari seluruh dunia beserta tujuan yang beragam.
Seperti penumpang asal Inggris dengan tiket pulang-pergi ke London. Maka penumpang tersebut perlu mengajukan klaim ke pengadilan Inggris. Begitu pula penumpang lainnya tergantung asalnya.
Baca Juga: Profil Singapore Airlines Viral Pesawatnya Turbulensi Hebat, Berapa Gaji Awak Kabin di Sana?
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok