Suara.com - Penarikan dana persyarikatan PP Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Salah satu alasan tindakan ini dilakukan karena PP Muhammadiyah ingin mengalihkan dana ke bank-bank syariah lain agar dapat mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.
Bank syariah memang sudah banyak bermunculan di Indonesia. Pada 2024, tercatat ada 14 bank umum syariah yang saat ini resmi beroperasi.
Walau sudah mulai berkembang, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan mendasar dari bank syariah dengan bank konvensional pada umumnya.
Maka dari itu, yuk, cek informasi di bawah ini untuk ketahui perbedaannya.
Penjelasan Bank Syariah
Secara definisi, Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebut bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Ketika menerapkan prinsip syariah, berarti sebuah perbankan mengikuti aturan Islam dan menjauhi beberapa larangan yang muncul ketika transaksi ekonomi berjalan. Aktivitas keuangan perbankan juga dilakukan tidak hanya melihat efek dunia saja, tetapi juga memperhatikan aspek akhirat.
Anggota Pusat Kajian Hukum Bisnis Universitas Airlangga, Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H. dalam tulisannya di Hukumonline.com menyebut ada lima unsur yang tidak boleh ada dalam kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah, yaitu:
-Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
Baca Juga: Muhammadiyah Hengkang dari BSI? Ini Kata Erick Thohir
-Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
-Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
-Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; dan
-Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Sistem Operasional
Ketika menganut prinsip syariah, itu berarti bank syariah tidak menggunakan sistem bunga untuk mencari keuntungan karena hal tersebut mengandung unsur riba. Demi tetap untung, bank syariah pun menerapkan akad yang membingkai hubungan hukum para pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur
-
Siap-siap, Bank Mandiri Mau Bagikan Dividen Interim Rp 100 per Saham