Pada akad jual beli seperti akad murabahah, maka keuntungannya diambil dalam bentuk margin keuntungan. Pada akad bagi hasil, seperti pada akad mudharabah dan musyarakah, maka keuntungannya diperoleh dari persentase nisbah bagi hasil yang disepakati antara bank dengan nasabahnya.
Sedangkan pada akad sewa seperti pada akad ijarah dan ijarah muntahiyyah bittamlik, maka keuntungannya diperoleh dari imbalan jasa (ujrah).
Hubungan kepada nasabah juga ada 4 jenis dalam bank syariah meliputi penjual-pembeli, kemitraan, sewa dan penyewa.
Dalam penggunaan akad murabahah, istishna, dan salam, pihak bank berperan sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli.
Sementara akad mudharabah dan musyarakah memperlakukan hubungan kemitraan. Akad ijarah memposisikan bank sebagai pemberi sewa dan nasabah sebagai penyewa.
Tak hanya meniadakan sistem bunga, dalam bank syariah juga tidak memberikan beban denda jikalau nasabah telat atau tidak bisa membayar. Sebagai gantinya, bank akan melakukan perundingan dan kesepakatan bersama dengan nasabah.
Meskipun beberapa bank syariah ada yang menetapkan denda pada kasus tertentu, tetapi uang denda dari nasabah tidak dinikmati oleh pihak bank melainkan dianggarkan sebagai dana sosial.
Landasan Hukum dan Pengawasan
Karena memiliki bentuk dan operasional yang berbeda dengan bank konvensional, bank syariah juga memiliki perbedaan landasan hukum ketika ingin beroperasi di Indonesia.
Baca Juga: Muhammadiyah Hengkang dari BSI? Ini Kata Erick Thohir
Landasan hukum bank syariah ialah UU 21/2008, UU 4/2023, Peraturan OJK, Peraturan BI, dan tak lupa harus berdasarkan pada Al-Quran, hadis dan Fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Hal ini yang membuat bank syariah tak hanya diawasi oleh OJK seperti bank konvensional, tapi juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS merupakan dewan yang bertugas untuk memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
Perbedaan lain ialah penyelesaian sengketa secara litigasi antara bank syariah dengan nasabahnya dilakukan melalui pengadilan agama, bukan pengadilan negeri.
Sementara untuk penyelesaian secara non litigasi diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional-MUI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Turun di Bawah 100 Dolar Imbas Perkembangan 'Positif' Nego Perang Iran
-
Krisis Global? Tabungan Orang Kaya Semakin Gemuk
-
Lebih Rentan Meledak, Distribusi CNG Lebih Baik Lewat Jargas
-
Pertamina Jajaki SLB sebagai Mitra Teknologi, Perkuat Ketahanan Energi Nasional
-
Harga MinyaKita Mahal, Pedagang: Mending Beli Minyak Goreng yang Lain!
-
Laba Bank Jago Melonjak 42 Persen di Kuartal I 2026, Tiga Arahan Jadi Kunci
-
Dorong Reintegrasi Sosial, Kemnaker Siapkan Akses Kerja bagi Eks Warga Binaan
-
Integrasi Holding Ultra Mikro Jangkau 33,7 Juta Pelaku Usaha, Bukti BRI Berpihak pada Rakyat
-
Purbaya Bebaskan Pajak untuk Merger BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women in Business Leadership 2026