Suara.com - Penarikan dana persyarikatan PP Muhammadiyah dari Bank Syariah Indonesia (BSI) sedang ramai diperbincangkan belakangan ini. Salah satu alasan tindakan ini dilakukan karena PP Muhammadiyah ingin mengalihkan dana ke bank-bank syariah lain agar dapat mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.
Bank syariah memang sudah banyak bermunculan di Indonesia. Pada 2024, tercatat ada 14 bank umum syariah yang saat ini resmi beroperasi.
Walau sudah mulai berkembang, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan mendasar dari bank syariah dengan bank konvensional pada umumnya.
Maka dari itu, yuk, cek informasi di bawah ini untuk ketahui perbedaannya.
Penjelasan Bank Syariah
Secara definisi, Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyebut bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Ketika menerapkan prinsip syariah, berarti sebuah perbankan mengikuti aturan Islam dan menjauhi beberapa larangan yang muncul ketika transaksi ekonomi berjalan. Aktivitas keuangan perbankan juga dilakukan tidak hanya melihat efek dunia saja, tetapi juga memperhatikan aspek akhirat.
Anggota Pusat Kajian Hukum Bisnis Universitas Airlangga, Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H. dalam tulisannya di Hukumonline.com menyebut ada lima unsur yang tidak boleh ada dalam kegiatan usaha yang berasaskan prinsip syariah, yaitu:
-Riba, yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinjam-meminjam yang mempersyaratkan nasabah penerima fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah);
Baca Juga: Muhammadiyah Hengkang dari BSI? Ini Kata Erick Thohir
-Maisir, yaitu transaksi yang digantungkan kepada suatu keadaan yang tidak pasti dan bersifat untung-untungan;
-Gharar, yaitu transaksi yang objeknya tidak jelas, tidak dimiliki, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak dapat diserahkan pada saat transaksi dilakukan kecuali diatur lain dalam syariah;
-Haram, yaitu transaksi yang objeknya dilarang dalam syariah; dan
-Zalim, yaitu transaksi yang menimbulkan ketidakadilan bagi pihak lainnya.
Sistem Operasional
Ketika menganut prinsip syariah, itu berarti bank syariah tidak menggunakan sistem bunga untuk mencari keuntungan karena hal tersebut mengandung unsur riba. Demi tetap untung, bank syariah pun menerapkan akad yang membingkai hubungan hukum para pihak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Pengamat Bicara Nasib ASN Jika Kementerian BUMN Dibubarkan
-
Tak Hanya Sumber Listrik Hijau, Energi Panas Bumi Juga Bisa untuk Ketahanan Pangan
-
Jadi Harta Karun Energi RI, FUTR Kebut Proyek Panas Bumi di Baturaden
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
CORE Indonesia Lontarkan Kritik Pedas, Kebijakan Injeksi Rp200 T Purbaya Hanya Untungkan Orang Kaya
-
Cara Over Kredit Cicilan Rumah Bank BTN, Apa Saja Ketentuannya?
-
Kolaborasi dengan Pertamina, Pengamat: Solusi Negara Kendalikan Kuota BBM
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
Daftar Nama Menteri BUMN dari Masa ke Masa: Erick Thohir Geser Jadi Menpora
-
Stok BBM di SPBU Swasta Langka, Pakar: Jangan Tambah Kuota Impor, Rupiah Bisa Tertekan