Suara.com - Pemerintah mengizinkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Perizinan tersebut tertera dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Namun penawaran izin tambang ke sejumlah ormas menciptakan sikap yang berbeda-beda. Siapa saja ormas yang mengambil WIUPK dan yang menolak WIUPK?
Ormas Gercep Ajukan WIUPK
PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin tambang. Pihaknya menyatakan telah siap mengelola tambang tersebut. Klaimnya juga menyebutkan bila sumber daya manusia, perangkat organisasi dan jaringan bisnis telah mapan untuk kemudian hasil tambang akan didistribusikan kepada masyarakat desa.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, berencana memberikan perusahaan tambang bekas anak Bakrie Group: PT Kaltim Prima Coal kepada PBNU.
Ormas Tolak Kelola Tambang
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) secara tegas menolak tawaran WIUPK. Alasannya KWI hanya berperan dalam tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat) dan martyria (semangat kenabian).
Selanjutnya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga menolak pengelolaan tambang. Sebab pengelolaan tersebut tidak mudah dilakukan, mengingat keterbatasan yang dimiliki ormas keagamaan kristen itu.
Baca Juga: Dulu Emoh Rusak Lingkungan, Kini NU Jadi Ormas Paling Getol Main Tambang
Pihak PGI juga menekankan bila ormas keagamaan sebaiknya tidak menomorduakan tugas utamanya yaitu membina umat, bukan bergabung dalam mekanisme pasar.
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga mengikuti gelombang penolakan. Sebab dalam konferensi HKBP 1996, ormas tersebut ikut bertanggung jawab atas lingkungan hidup yang dieksploitasi manusia atas nama pembangunan.
Eksploitasi itu pun berdampak pada kerusakan lingkungan serta pemanasan bumi yang kian tak terkendali. Adapun cara mengatasi kerusakan lingkungan, HKBP menawarkan sejumlah teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari dan angin.
Tak Tergesa-gesa
Muhammadiyah menyatakan kebijakan tawaran WIUPK adalah kewenangan pemerintah. Hanya saja, untuk bisa mengelola tambang, tak akan terlihat mudah dilakukan.
Pihak Muhammadiyah lantas tak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri dalam mengelola tambang. Dengan begitu, tambang tersebut tidak akan menciptakan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli