Suara.com - Pemerintah mengizinkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Perizinan tersebut tertera dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Namun penawaran izin tambang ke sejumlah ormas menciptakan sikap yang berbeda-beda. Siapa saja ormas yang mengambil WIUPK dan yang menolak WIUPK?
Ormas Gercep Ajukan WIUPK
PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin tambang. Pihaknya menyatakan telah siap mengelola tambang tersebut. Klaimnya juga menyebutkan bila sumber daya manusia, perangkat organisasi dan jaringan bisnis telah mapan untuk kemudian hasil tambang akan didistribusikan kepada masyarakat desa.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, berencana memberikan perusahaan tambang bekas anak Bakrie Group: PT Kaltim Prima Coal kepada PBNU.
Ormas Tolak Kelola Tambang
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) secara tegas menolak tawaran WIUPK. Alasannya KWI hanya berperan dalam tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat) dan martyria (semangat kenabian).
Selanjutnya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga menolak pengelolaan tambang. Sebab pengelolaan tersebut tidak mudah dilakukan, mengingat keterbatasan yang dimiliki ormas keagamaan kristen itu.
Baca Juga: Dulu Emoh Rusak Lingkungan, Kini NU Jadi Ormas Paling Getol Main Tambang
Pihak PGI juga menekankan bila ormas keagamaan sebaiknya tidak menomorduakan tugas utamanya yaitu membina umat, bukan bergabung dalam mekanisme pasar.
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga mengikuti gelombang penolakan. Sebab dalam konferensi HKBP 1996, ormas tersebut ikut bertanggung jawab atas lingkungan hidup yang dieksploitasi manusia atas nama pembangunan.
Eksploitasi itu pun berdampak pada kerusakan lingkungan serta pemanasan bumi yang kian tak terkendali. Adapun cara mengatasi kerusakan lingkungan, HKBP menawarkan sejumlah teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari dan angin.
Tak Tergesa-gesa
Muhammadiyah menyatakan kebijakan tawaran WIUPK adalah kewenangan pemerintah. Hanya saja, untuk bisa mengelola tambang, tak akan terlihat mudah dilakukan.
Pihak Muhammadiyah lantas tak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri dalam mengelola tambang. Dengan begitu, tambang tersebut tidak akan menciptakan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bahlil akan Pangkas Produksi Nikel, Harga di Dunia Langsung Naik
-
Bahlil Ungkap Update Terkini Pemulihan Jaringan Listrik Aceh: 4 Kabupaten Pemadaman Bergilir
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Zulkifli Zaini Jadi Komisaris Bank Mandiri, Ini Susunan Pengurus Baru
-
OJK Bentuk Direktorat Perbankan Digital Mulai Tahun 2026, Apa Tugasnya?
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya