Suara.com - Pemerintah mengizinkan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Perizinan tersebut tertera dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Namun penawaran izin tambang ke sejumlah ormas menciptakan sikap yang berbeda-beda. Siapa saja ormas yang mengambil WIUPK dan yang menolak WIUPK?
Ormas Gercep Ajukan WIUPK
PBNU menjadi ormas keagamaan pertama yang mengajukan izin tambang. Pihaknya menyatakan telah siap mengelola tambang tersebut. Klaimnya juga menyebutkan bila sumber daya manusia, perangkat organisasi dan jaringan bisnis telah mapan untuk kemudian hasil tambang akan didistribusikan kepada masyarakat desa.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, berencana memberikan perusahaan tambang bekas anak Bakrie Group: PT Kaltim Prima Coal kepada PBNU.
Ormas Tolak Kelola Tambang
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) secara tegas menolak tawaran WIUPK. Alasannya KWI hanya berperan dalam tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat) dan martyria (semangat kenabian).
Selanjutnya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) juga menolak pengelolaan tambang. Sebab pengelolaan tersebut tidak mudah dilakukan, mengingat keterbatasan yang dimiliki ormas keagamaan kristen itu.
Baca Juga: Dulu Emoh Rusak Lingkungan, Kini NU Jadi Ormas Paling Getol Main Tambang
Pihak PGI juga menekankan bila ormas keagamaan sebaiknya tidak menomorduakan tugas utamanya yaitu membina umat, bukan bergabung dalam mekanisme pasar.
Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga mengikuti gelombang penolakan. Sebab dalam konferensi HKBP 1996, ormas tersebut ikut bertanggung jawab atas lingkungan hidup yang dieksploitasi manusia atas nama pembangunan.
Eksploitasi itu pun berdampak pada kerusakan lingkungan serta pemanasan bumi yang kian tak terkendali. Adapun cara mengatasi kerusakan lingkungan, HKBP menawarkan sejumlah teknologi ramah lingkungan seperti energi matahari dan angin.
Tak Tergesa-gesa
Muhammadiyah menyatakan kebijakan tawaran WIUPK adalah kewenangan pemerintah. Hanya saja, untuk bisa mengelola tambang, tak akan terlihat mudah dilakukan.
Pihak Muhammadiyah lantas tak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri dalam mengelola tambang. Dengan begitu, tambang tersebut tidak akan menciptakan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa dan negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing