- DPR RI menetapkan susunan Pansus RUU Desain Industri dan Hukum Perdata Internasional pada Rapat Paripurna 8 Desember 2025.
- RUU Desain Industri bertujuan memperkuat perlindungan HAKI bagi pelaku ekonomi kreatif dan UMKM Indonesia.
- RUU Hukum Perdata Internasional diperlukan untuk menyelesaikan sengketa perdata yang melibatkan unsur atau warga negara asing.
Suara.com - DPR RI resmi menetapkan susunan keanggotaan panitia khusus atau pansus, untuk membahas dua rancangan undang-undang krusial.
Kedua RUU yang dimaksud ialah draf tentang Desain Industri dan mengenai Hukum Perdata Internasional.
Penetapan ini menjadi langkah maju dalam memperkuat fondasi hukum nasional, terutama di tengah dinamisnya perkembangan ekonomi kreatif dan kompleksitas hubungan hukum lintas negara di era modern.
Keputusan strategis tersebut diambil dalam gelaran Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Pertemuan besar yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/12/2025) tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Kehadiran para anggota dewan dari berbagai fraksi, menegaskan komitmen legislatif dalam mempercepat pembahasan aturan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik dan perlindungan hukum warga negara.
Dalam laporannya di atas podium, Dasco menjelaskan pembentukan kedua pansus ini bukanlah langkah yang mendadak.
Sebaliknya, kata Dasco, melainkan hasil dari proses koordinasi yang matang antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi yang ada di parlemen.
Proses tersebut telah dimulai sejak pertengahan November lalu untuk memastikan keterwakilan dan efektivitas kinerja pansus nantinya.
Baca Juga: 5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
“Sesuai hasil rapat konsultasi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi tanggal 12 November 2025, telah diputuskan pembentukan Pansus RUU tentang Desain Industri dan Pansus RUU tentang Hukum Perdata Internasional,” ujar Dasco.
Urgensi RUU Desain Industri bagi Generasi Muda dan UMKM
Pembentukan Pansus RUU tentang Desain Industri menjadi kabar segar bagi para pelaku industri kreatif, desainer, dan pengusaha muda di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, hingga Surabaya.
Di tengah tren startup dan digitalisasi ekonomi, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual berupa desain industri menjadi sangat vital.
Selama ini, para pelaku industri kreatif seringkali menghadapi kendala dalam memproteksi karya orisinal mereka dari praktik plagiarisme.
Dengan adanya pembaharuan regulasi melalui RUU ini, diharapkan prosedur pendaftaran dan penegakan hukum terkait desain industri menjadi lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian ekonomi yang lebih baik bagi kreator lokal untuk bersaing di pasar global.
Berita Terkait
-
5 Momen Dasco Jadi 'The Crisis Manager' di Tahun 2025
-
5 Kali Sufmi Dasco Pasang Badan Bela Rakyat Kecil di Tahun 2025
-
Pertemuan Tertutup, Prabowo dan Dasco Susun Strategi Amankan Ekonomi 2025 dan Pulihkan Sumatera
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026